Kakek di Tuban Bacok Tetangganya Menggunakan Samurai, Ini Kronologi Lengkapnya

Seorang kakek bernama Sukinar (66) warga Dusun Winong, Desa Sugiharjo, Kecamatan/kabupaten Tuban diamankan polisi usai membacok tetangganya, Tarmuji (56).

Baehaqi Almutoif
Jum'at, 10 November 2023 | 22:30 WIB
Kakek di Tuban Bacok Tetangganya Menggunakan Samurai, Ini Kronologi Lengkapnya
Pelaku memakai kaos hijau saat diperiksa oleh Unit Reskrim Polsek Tuban kota. [beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Seorang kakek bernama Sukinar (66) warga Dusun Winong, Desa Sugiharjo, Kecamatan/kabupaten Tuban diamankan polisi usai membacok tetangganya, Tarmuji (56).

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (10/11/2023). Sukinar membacok korbannya menggunakan samurai.

Kapolsek Kota Tuban AKP Budi Friyanto mengatakan, korban mengalami luka berat dan saat ini sedang dirawat di RSUD Koesma Tuban.

Budi mengungkapkan, pembacokan tersebut bermula saat pelaku melintas di depan rumah korban sekitar pukul 11.00 WIB. "Saat itu pelaku yang melihat korban mengatakan kenapa matanya melotot,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Bikin Resah di Tuban, Kelompok Gangster Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Hubungan pelaku dengan korban ini memang sudah merenggang sejak 5 tahun yang lalu. Sehingga kejadian Jumat siang dapat dikatakan sebagai puncak emosi keduanya.

Pelaku merasa tidak terima dengan perkataan korban lantas pulang ke rumahnya untuk mengambil pedang samurai. Setelah itu, kejadian pembacokan tersebut terjadi. “Saat pelaku menganiaya korban, korban sempat membalas pelaku dengan menggunakan kapak kecil,” ungkapnya.

Hanya saja, belum sampai memakai kapanya, korban sudah terkena sabetan samurai sebanyak 3 kali.

Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan kepolisian, lima tahun lalu pelaku dan korban sempat terlibat pertikaian. Saat itu tersangka mengangkut damen atau gabah padi untuk dijemur. Akan tetapi oleh korban justru diberi semen cor sembari mengatakan bahwa itu untuk menguburnya.

Sejak saat itu, keduanya tidak pernah bertegus sapa. Padahal, jarak rumahnya hanya 25 meter saja.

Baca Juga:Heboh! Tangan Warga Babat Lamongan Putus Dipotong Orang Tak Dikenal Viral di Medsos

Polisi menjerat pelaku dengan pasal Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 5 Tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini