“Apalagi tidak ada korban dalam kasus ini. Juga tersangkanya masih pelajar, dari keluarga miskin, dan baru kali pertama tersangka yang dikenal pendiam itu tersandung masalah hukum,” katanya.
Menurutnya, semestinya kasus ini cukup dikembalikan ke orang tua dengan membuat surat pernyataan tertulis. "Yang juga menjadi pertanyaan, kenapa pemilik senjata tajam sesungguhnya malah dilepas atau hanya berstatus wajib lapor,” katanya.
Polisi sebenarnya mengamankan 5 anak, termasuk Andi. Pemilik senjata tajam juga ikut diamankan. Namun, yang punya ini hanya dikeakan wajib lapor bersama tiga anak lainnya. Berdasarkan keterangan yang Imam dapat, Andi ditetapkan tersangka karena senjata tajamnya ada padanya.
Imam juga menyayangkan ibu Andi harus membayarkan Rp1 juta untuk menebus motor yang disita polisi. “Motor tersebut kata polisi sebagai barang bukti,” kata ibu Andi.
Baca Juga:Jokowi Puji Timnas Indonesia U-17 Sudah Mati-matian Hadapi Ekuador: Beda Rangking
“Dalam kasus ini tidak ada hubungan antara motor dengan perkara yang menjerat Andi. Kecuali motor tersebut dipakai untuk melakukan kejahatan,” imbuhnya.