SuaraJatim.id - Peristiwa menghebohkan terjadi saat Pelita Air dengan nomor penerbangan IP205 PKPWD rute Surabaya-Cengkareng batal terbang dari Bandara Juanda gara-gara ancaman bom, Rabu (6/12/2023).
Belakangan diketahui, pernyataan seorang penumpang atas nama Surya Jadi Wijaya hanya candaan.
Namun, akibat perkataan tersebut pesawat batal terbang. Pilot membawa pesawat menuju East Scrumble yang merupakan salah satu wilayah yang dipersiapkan untuk penanganan darurat di Bandara Juanda.
Penumpang diturunkan. Tim penjinak bom dikerahkan. Akibatnya penerbangan tersebut harus tertunda selama 4 jam.
Baca Juga:Persela Lamongan Didenda Rp25 Juta Gegara Ulah Suporter
Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo mengatakan, kejadian tersebut bermula saat penumpang asal Bogor itu hendak meletakkan tas punggung bawaannya ke kabin pesawat. Karena cukup berat, Surya meminta bantuan ke pramugari Pelita Air atas nama Jesika.
Pesawat saat itu dalam posisi berjalan (taxy) menuju landasan pacu guna persiapan lepas landas.
“Dari keterangan Jesika, pelaku meminta tolong kepadanya, namun saat akan diangkat, tas terasa sangat berat. Pelaku pun melontatkan kata-kata ‘iya lah mbak berat, karena isinya bom,” kata Heru dilansir dari Ketik.co.id--partner Suara.com, Kamis (7/12/2023).
Mendengar itu, pramugari langsung melapor ke captain pilot yang melanjutkan kepada ATC Juanda. Captain pilot menyampaikan ada penumpang mengaku membawa bom dalam pesawat.
Petugas ATC Juanda kemudian berkoordinasi dengan pihak terkait. "Satgaspam Bandara, AVSEC, ARFF AP I, Airport Operation Center, Ground Handling Gapura dan Station Manager Pelita Air, kemudian dilakukan tindakan pencegahan dan posisi siaga,” katanya.
Baca Juga:Penumpang Pelita Air yang Bercanda Soal Bom Bisa Masuk Bui, Ini Penjelasan Undang-undang Penerbangan
Penumpang atas nama Surya tersebut selanjutnya diamankan. Pelaku menyampaikan bahwa yang dikatakannya tersebut hanya candaan. Dansatpamgas mengonfirmasikan kepada captain pilot.
Namun, captain pilot meragukan jawaban jawaban penumpang tersebut. Tindakan pengamanan pun dilakukan. Sebanyak 164 penumpang dievakuasi dari pesawat.
Kru penerbangan bersama tim penjinak bom dan Kopaska BKO Satgaspam Bandara Juanda langsung melakukan sterilisasi pesawat.
Heru meminta kepada para penumpang untuk tidak pernah main-main terkait hal yang menyangkut keselamatan penerbangan. Apalagi itu terkait gangguan seperti teror, meskipun hanya candaan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat jangan main-main melakukan candaan, mengingat Bandara merupakan objek vital nasional,” tegas Heru.
Penumpang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Pelaku terancam dengan kurungan penjara lantaran diduga melanggar pasal pasal 437 UU No 1/2009.
Bunyi dari pasal tersebut, yakni setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pasal 344 huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.