Kukang Jawa Dievakuasi dari Pemukiman Warga Trenggalek, Liar atau Tangkapan Warga?

Seekor Kukang Jawa dievakuasi dari rumah warga Desa Gemaharjo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur dievakuasi Unit Damkar Kabupaten Trenggalek.

Hairul Alwan
Senin, 18 Desember 2023 | 09:06 WIB
Kukang Jawa Dievakuasi dari Pemukiman Warga Trenggalek, Liar atau Tangkapan Warga?
Petugas damkar mengevakuasi satwa kukang Jawa di Desa Gemaharjo, Trenggalek. [ANTARA/HO - Damkar Trenggalek]

Di Indonesia kukang sudah dilindungi sejak tahun 1973 dengan Keputusan Menteri Pertanian tanggal 14 Februari 1973 No. 66/ Kpts /Um/2/1973.

Perlindungan ini dipertegas lagi dengan Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 7 tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang memasukkan kukang dalam lampiran jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Menurut Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2, perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi, termasuk kukang dilarang.

Pelanggar dari ketentuan ini dapat dikenakan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Baca Juga:Penantian 48 Tahun Berakhir, Gubernur Khofifah Resmikan Sambungan Listrik di Dusun Merak Situbondo

Dengan adanya peraturan tersebut, maka semua jenis kukang yang ada di Indonesia telah dilindungi.

Sementara itu badan konservasi dunia IUCN, memasukkan kukang dalam kategori rentan (vulnerable), yang artinya memiliki peluang untuk punah 10 persen dalam waktu 100 tahun.

Sedangkan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) memasukkan kukang ke dalam appendix I.

Status CITES: sebelumnya kukang masuk dalam appendix II CITES yang berarti perdagangan internasional diperbolehkan, termasuk penangkapan kukang dari alam.

Dengan masuknya kukang dalam appendix I CITES pada tahun 2007, maka perdagangan internasional kukang semakin diperketat.

Baca Juga:Ada 408 Anak di Tuban Nikah Dini Sepanjang 2023, Faktor Penyebabnya Bikin Miris

Perdagangan kukang tidak boleh lagi hasil penangkapan dari alam, tapi harus hasil penangkaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini