Ada 408 Anak di Tuban Nikah Dini Sepanjang 2023, Faktor Penyebabnya Bikin Miris

Dalam kurun waktu Januari hingga November 2023, terdapat 408 anak di bawah umur yang mengajukan Diska ke PA Tuban.

Galih Prasetyo
Minggu, 17 Desember 2023 | 13:18 WIB
Ada 408 Anak di Tuban Nikah Dini Sepanjang 2023, Faktor Penyebabnya Bikin Miris
Ilustrasi pernikahan dini. (Shutterstock)

SuaraJatim.id - Fenomena pernikahan dini di Tuban, Jawa Timur sepanjang 2023 mengalami peningkatan cukup signifikan. Ada ratusan anak di bawah umur di Kabupaten Tuban sepanjang thaun ini mengajukan permohonan Dispensasi Nikah (Diska) ke di Pengadilan Agama (PA).

Menurut Wakil Ketua PA Tuban Moehammad Fathnan, dalam kurun waktu Januari hingga November 2023, terdapat 408 anak di bawah umur yang mengajukan Diska ke PA Tuban.

Dijelaskan oleh Fathnan, jumlah tersebut sebenarnya tidak jauh berbeda dibanding angka di tahun 2022. "Tidak jauh dari tahun kemarin, kurang lebih ada 408 anak yang mengajukan permohonan Dispensasi Nikah di tahun 2023," ungkapnya seperti dikutip dari bloktuban.com--jaringan Suara.com, Minggu (17/12).

Di tahun 2022, angka pernikahan dini di Tuban masih sangat tinggi. Di tahun itu tercatat ada permohonan Diska 489 kasus.

Baca Juga:Ponpes Lirboyo Berikan Dukungan untuk AMIN, Kiai Anwar Mansyur: Udahlah Nurut Sama Saya

Fathnan mengungkapkan bahwa salah satu alasan utama anak di bawah umur mengajukan Diska ialah untuk menghindari dari perbuatan zina. Tak hanya itu, ada juga kasus anak di bawah umur sudah tinggal bersama.

"Biasanya juga karena hubungannya sudah terlalu akrab, kadang malah sudah tinggal bersama segala," jelasnya.

Senada, Humas PA Tuban Pahrur Raji menambahkan rata-rata alasan pasangan mengajukan Diska yaitu karena sudah hamil, melahirkan, punya anak, ambruk, putus sekolah, saling mencintai ataupun sering jalan berduaan.

"Alasannya masih sama seperti sebelumnya mbak, kebanyakan karena sudah hamil dan memiliki anak," jelasnya.

Fenomena Pernikahan Dini

Baca Juga:Adek, Cinta Itu Tak Selamanya Indah, Dek: Pemuda Coba Bakar Diri di Surabaya Endingnya Senyum Merekah

United Nations Children’s Fund (UNICEF) mendefinisikan pernikahan dini sebagai pernikahan yang terjadi ketika berusia di bawah 18 tahun. Perkawinan anak merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini