Buntut Pendemo Buang Sampah di Depan Pendopo Sidoarjo, Satpol PP Buru Provokator

Aksi demonstrasi petugas kebersihan yang membuang sampah di depan pendopo Sidoarjo berbuntut panjang.

Baehaqi Almutoif
Kamis, 21 Desember 2023 | 13:57 WIB
Buntut Pendemo Buang Sampah di Depan Pendopo Sidoarjo, Satpol PP Buru Provokator
Sampah juga dibuang pengunjuk rasa di depan pintu gerbang Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo. [ketik.co.id]

SuaraJatim.id - Aksi demonstrasi petugas kebersihan yang membuang sampah di depan pendopo Sidoarjo berbuntut panjang. Satpol PP mengambil sikap dengan menyiapkan langkah hukum.

Kepala Satpol PP sidoarjo Yany Setiyawan mengaku akan mengambil langkah hukum sesuai dengan perundangan yang berlaku. "Dari masukan dan pertimbangan itu, kami putuskan oknum pembuang sampah saat demo di depan pendopo akan kami proses sesuai perundangan yang berlaku," ujarnya dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (21/12/2023).

Yany menjelaskan, keputusan mengenai langkah hukum yang diambil tersebut berdasarkan masukan dan pertimbangan beberapa pihak.

Pihaknya mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti di lapangan terkait demo berujung pembuangan sampah di depan pendopo tersebut, mulai foto hingga video.

Baca Juga:Hakim Apes, Mobilnya Hangus Terbakar Bersama Gudang Kayu Miliknya di Sidoarjo

"Siapa saja oknum yang melanggar dan apa perannya, semua bukti sudah dikantongi," kata Yany.

Gelar perkara akan digelar hari ini, Kamis (21/12/2023) bersama dengan Polresta Sidoarjo, Kejari Sidoarjom dan Pengadilan Negeri Sidoarjo. Yany juga akan meminta masukan dari para aparat penegak hukum terkait itu.

"Akan kami beberkan semua bukti. Selanjutnya pasal apa yang akan dipakai sebagai sebagai dasar memproses hukum kami koordinasikan dengan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan negeri," ungkapnya.

Sebelumnya, ratusan petugas kebersihan bersama dengan gerobak sampahnya mendatangi pendopo Bupati Sidoarjo untuk menyuarakan mengenai tarif angkut sampah. Aksi tersebut digelar pada Rabu (20/12/2023).

Massa aksi meminta untuk bertemu dengan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, namun tidak terlaksana. Mereka pun akhirnya membuang sampah yang dibawanya di depan pendopo.

Baca Juga:Viral Video Tempat Sampah Berserakan di Jalan Pantai Kenjeran, Kasatpol PP Surabaya Buka Suara

Koordinator pengunjuk rasa Dimas Yemahura menyatakan, aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan atas tarif ritase dan tonase sampah yang tidak dihiraukan. ”Musim hujan ini, apabila tonase tinggi, yang diangkut itu air," katanya.

Sementara itu, Kepala Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Griyo Mulyo Jabon Hajid Arif Hidayat mengungkapkan, sesuai peraturan bupati, tarif angkut sampah hanya dipatok sekitar 30 persen dari yang seharusnya. Ada subsidi 2/3 dari biaya angkut.

Hajid menjelaskan, sebenarnya biaya angkut sampah ke TPA dipatok Rp300 ribu per ton. Namun, sekarang hanya dikenakan Rp100 ribu per ton. Sisanya, sekitar Rp200 ribu per ton telah disubsidi.

Ia juga menepis adanya kenaikan tarif pengangkutan sampah ke TPA. Nilainya sesuai dengan jumlah sampai yang dibuang.

Aturan mengenai tarif pembuangan sampah juga tertuang dalam Permendagri No. 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah. Juga Permendagri No. 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

”Tidak bisa digratiskan, itu sudah sesuai  ketentuan. Karena ini jasa retribusi umum,” terangnya.

Masalah biaya pengangkutan sampah ini sebenarnya tidak mahal jika Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) di masing-masing desa bisa berfungsi optimal.

Hajid juga mengungkapkan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo telah mengajak para pekerja kebersihan itu untuk berkomunikasi. Namun tidak ada yang datang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini