"Sampai hari ini surat resminya belum kami terima," kata Aminuddin dikutip dari ANTARA.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2023. Tahap berikutnya, masa tenang pada tanggal 11–13 Februari 2024. KPU menetapkan pemungutan suara pilpres dan pemilu anggota legislatif pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
Dalam periode kampanye, pasangan Prabowo-Gibran memilih tidak memanfaatkan seluruh waktu yang tersedia untuk berkampanye karena keduanya masih aktif sebagai pejabat publik, yaitu Prabowo sebagai Menteri Pertahanan RI dan Gibran sebagai Wali Kota Surakarta. (ANTARA)