Dini Sera Belum Dapatkan Keadilan, Si Anak Anggota DPR Ronald Tannur Belum Disidang, Kok Bisa?

Ia memastikan tersangka Ronald Tannur masih ada di dalam sel Polrestabes Surabaya untuk menjalani hukuman.

Galih Prasetyo
Kamis, 04 Januari 2024 | 08:39 WIB
Dini Sera Belum Dapatkan Keadilan, Si Anak Anggota DPR Ronald Tannur Belum Disidang, Kok Bisa?
Tersangka Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). ANTARA/Didik Suhartono/aa.

“Tidak ada kata 'awas' dari si pelaku. Adanya kemungkinan kalau dia (sengaja) gerakkan kendaraan dan dapat melukai korban,” kata Hendro pada Oktober 2023.

Dia mengungkapkan, pihaknya juga melibatkan sejumlah ahli. Para ahli juga meyakini bahwa tindakan Ronald Tannur kepada Dini Sera Affrianti adalah sebuah kesengajaan.

Karena itu, polisi mengenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap Ronald Tannur. Selain itu, Pasal 359 KUHP terkait kelalaian juga telah diganti dengan Pasal 351 ayat 3.

“Disepakati terhadap GR kami terapkan pasal premier 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP,” kata Hendro.

Baca Juga:Kuasa Hukum Anak Anggota DPR Ronald Tannur Berharap Polisi Tunggu Hasil Autopsi

Perubahan pasal yang menjerat Ronald Tannur tersebut membuatnya terancam hukuman lebih berat. Pasal 338 KUHP memiliki hukuman penjara paling lama 20 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 KUHP maksimal tujuh tahun.

“Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan keyakinan penyidik, adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini