KPU Jelaskan Kasus WNA Myanmar Masuk DPT Pemilu 2024 di Tulungagung: Jadi...

Informasi yang didapat, bahwa WNA tersebut memiliki dokumen berupa KK dan KTP. Keberadaan WNA ini terdeteksi setelah pihak Imigrasi Blitar melakukan pendataan.

Andi Ahmad S
Minggu, 07 Januari 2024 | 13:44 WIB
KPU Jelaskan Kasus WNA Myanmar Masuk DPT Pemilu 2024 di Tulungagung: Jadi...
Ilustrasi pemilu (Freepik)

SuaraJatim.id - Warga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dihebohkan dengan adanya temuan bahwa seorang warga negara asing atau WNA Myanmar masuk dalam DPT Pemilu 2024.

Informasi yang didapat, bahwa WNA tersebut memiliki dokumen berupa KK dan KTP. Keberadaan WNA ini terdeteksi setelah pihak Imigrasi Blitar melakukan pendataan.

Dalam dokumen tersebut WNA berinisial MS ini tertulis berkewarganegaraan Indonesia atau WNI. Dari hasil pengecekan nama WNA tersebut memang tercantum dalam DPT sebagai warga di Kecamatan Ngunut.

Saat ini, temuan tersebut KPU Tulungagung pun langsung mencoretnya dari DPT. Dokumen KTP dan KK miliknya juga sudah dicabut oleh Dispendukcapil setempat.

Baca Juga:Kacau! WNA Myanmar Masuk DPT di Tulungagung, KPU Angkat Bicara

“Jadi namanya dicoret dari DPT, bukan dihapus. Nantinya surat undangan untuk mencoblos juga tidak diberikan,” kata Komisioner KPU Tulungagung, Muhammad Arif, dikutip dari BeritaJatim -jaringan Suara.com, Minggu (7/1/2024).

Menurut pihak KPU Tulungagung, saat proses pencocokan dan penelitian (Coklit), WNA tersebut menunjukkan KTP dan KK sesuai persyaratan. Dalam dua dokumen ini tercantum kewarganegaraan Indonesia.

Hal itulah yang menjadi alasan kenapa WNA Myanmar dapat masuk dalam DPT. Terkait keabsahan dokumen tersebut, KPU tidak dapat memastikannya.

“Itu bukan ranah kami, yang bersangkutan dapat menunjukkan KK dan KTP saat petugas mendata sehingga masuk ke daftar pemilih,” terangnya.

WNA Myanmar tersebut diketahui merupakan pengungsi Rohingnya dan sudah berada di Tulungagung sejak 20 tahun lalu. Pihak Imigrasi Blitar sudah mendatangi WNA tersebut.

Baca Juga:Penyebab Utama 900 Lebih Warga Pasuruan Batalkan Berangkat Haji

Dari hasil pendataan, WNA ini memiliki Kartu Tanda Pengungsi yang dikeluarkan oleh UNHCR. KPU Tulungagung juga sudah mendapatkan surat dari Dispendukcapil setempat terkait status WNA ini.

“Surat dari Dispendukcapil sudah masuk dan menegaskan dokumen kewarganegaraan Indonesia milik WNA sudah dicabut,” tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak