"Yang menentukan kebijakan itu adalah aturan Undang-undang. Ini (lahan parkir) milik pemerintah semua, Jukir mau jalan, ya tidak apa-apa. Sekarang paguyuban, pertanyaan saya ada kepentingan apa (menolak), karena sudah jelas ini buat mensejahterakan juru parkirnya," tegas dia.
Pemkot tak menginginkan pendapatan jukir setiap hari harus dipotong lagi setelah mendapatkan 35 persen. Karenanya, dengan kebijakan ini diharapkan pendapatan jukir menjadi lebih jelas dan transparan tanpa ada pemotongan lagi dari pihak-pihak lain.
"Jangan dapat (sehari) Rp400 ribu lalu mungkin dipotong (oknum) Dishub berapa, si A berapa. Kalau pikiran saya adalah bagaimana mensejahterakan Jukir-nya. Makanya paguyuban juga harus berpikir kesejahteraannya Jukir seperti apa," tandasnya.
Baca Juga:Dialog dengan Warga Surabaya, Mahfud MD: Tidak Usah Pilih Saya Kalau Tak Sesuai Hati Nurani