SuaraJatim.id - Polres Pamekasan melakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap tiga anggotanya karena melanggar kode etik profesi.
Upacara PDTH dipimpin langsung oleh Kapolres Jazuli Dani Iriawan. Dia membacakan keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/520/XI/2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri.
"Keputusan ini sebagai bentuk penerapan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri," ujar AKBP Jazuli Dani dikutip dari Antara.
Dia mengungkapkan, ketiga anggota tersebut diberhentikan tidak hormat karena melanggar kode etik. "Kasus pelanggaran hukum yang mereka lakukan terkait penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana kriminal," kata Kapolres.
Baca Juga:Okerbaya Dominasi Kasus Narkoba di Tuban, Narkotika Turun Tajam
Ketiga anggota tersebut, yakni Bripka Sigit Dwi Prasetyo dan Brigadir Septian Ridani Reynhardt Siahay Satsamapta Polres Pamekasan, serta Bripda Dhimas Ridho Rirdauzi yang selama ini bertugas di Bagian Satsamapta Polsek Pasean.
Anggota polisi yang diberhentikan tersebut tidak hadir dalam pemberhentian.
”Jadi perlu dipahami bahwa kebijaksanaan pimpinan di mana yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri. Pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri," katanya.
Pemberhentian tersebut menandakan bahwa ketiganya tidak lagi tercatat sebagai anggota polisi, melainkan masyarakat biasa.
"Peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi apabila kita selaku anggota Polri dalam pelaksanaan tugas senantiasa menjaga sikap dan tingkah laku dengan baik serta mematuhi peraturan perundang-undangan hukum yang ada," tuturnya.
Baca Juga:Emak-emak Penjual Kopi di Pasuruan Ditangkap Polisi Bikin Heboh, Ini Penyebabnya!