SuaraJatim.id - Emak-emak penjual kopi di Pasuruan ini bikin heboh setelah kedapatan menjual narkoba. Dia pun harus berurusan dengan polisi.
Muslimah (52), warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi karena menyambi jualan narkoba di warung kopinya.
Modus Muslimah tersebut terbongkar setelah polisi menggeledah warung kopinya. Petugas berwajib menemukan barang bukti narkoba jenis sabu di dalam kaleng bekas rokok yang ditaruh dalam rak.
“Benar kami telah mengamankan seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku bernama Muslimah, warga Gempol yang juga berjualan kopi untuk mengelabuhi petugas,” kata Kasatnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo dikutip dari Beritajatim.com--media partner Suara.com, Selasa (19/12/2023).
Baca Juga:Viral Dua Remaja Putri Adu Jotos dan Saling Jambak di Pasuruan hingga Jadi Tontonan Rekannya
Dia menjelaskan, kegiatan Muslimah menjual narkoba sudah sejak lama. Aktivitas tersebut meresahkan warga sekitar.
Polisi kemudian bergerak melakukan penggeledahan pada Minggu (10/12/2023). Hasilnya, ditemukan sebanyak 19 klip kecil yang di dalamnya terdapat narkoba jenis sabu.
Masing-masing klib memiliki berat berbeda-beda, mulai dari 0,25 hingga 0,47 gram sabu. Totalnya berat sabu-sabu yang dimiliki Muslimah seberat 5,45 gram.
“Selain sabu, kami juga mengamankan barang bukti lainnya yakni handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi. Sementara itu, pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolres Pasuruan untuk dilakukan oemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:Mobil Plat Merah Terbalik Ringsek di Tol Pasuruan, Begini Kondisi Sopirnya