SuaraJatim.id - Sejumlah alat peraga kampanye alias APK milik pasangan AMIN (Anies-Muhaimin) di sejumlah tempat seperti di Pasuruan, Jawa Timur dan Temanggung dirusak oleh tangan-tangan tak bertanggung jawab. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Timnas Amin, Angga Putra Fidrian.
Menurutnya, sudah APK AMIN sedikit, dirusak juga oleh orang tak bertanggung jawab. Ia klaim bahwa timnya telah menerima banyak laporan mengenai pengerusakan APK AMIN.
"Banyak yang kami terima laporan, itu kaitannya dengan perusakan alat peraga kampanye (APK). Sudah APK kami sedikit, dirusak lagi," katanya.
Untuk jumlah pastinya, timnas masih mendata hal itu namun dia mengungkapkan kasus yang terbaru terjadi di Pasuruan, Jawa Timur dan Temanggung, Jawa Tengah.
Spanduk atau baliho bergambar pasangan calon (paslon) AMIN, APK dari partai pengusung seperti Nasdem, PKS, dan PKB juga banyak dirusak.
Oleh karena itu, dia mengimbau kepada seluruh sukarelawan untuk melaporkan dugaan tindakan kecurangan yang dilakukan oleh orang tidak bertanggung jawab ataupun oknum aparat.
"Kalau tidak berani melaporkan sendiri, laporkan ke Tim Hukum Timnas AMIN agar segera ditindaklanjuti jika ada dugaan kecurangan," ungkapnya.
Meskipun banyak APK yang dirusak, sukarelawan juga diimbau untuk tidak melakukan hal serupa atau membalas kecurangan itu dengan merusak APK paslon lain, karena hal itu sudah ditegaskan oleh Anies Baswedan. [Antara]
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)
4. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)
6. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)
7. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023)
8. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023)
9. Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)
10. Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)
11. Pemungutan suara (14 Februari 2024)
12. Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)
13. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)
14. Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
15. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
16. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)