Modus Guru Ngaji Cabuli 4 Gadis di Mojokerto Bikin Geram, Modal Uang Rp50 Ribu

Seorang guru ngaji di Mojokerto diamankan polisi gegara mencabuli empat orang gadis yang masih tetangganya.

Baehaqi Almutoif
Sabtu, 20 Januari 2024 | 10:39 WIB
Modus Guru Ngaji Cabuli 4 Gadis di Mojokerto Bikin Geram, Modal Uang Rp50 Ribu
ilustrasi pencabulan

SuaraJatim.id - Seorang guru ngaji di Mojokerto diamankan polisi gegara mencabuli empat orang gadis yang masih tetangganya.

Abdul Rohim (58) warga Kecamatan Mojoanyar ditahan Unit Perlindungan Perempuan & Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.

"Para korban ini merupakan tetangga pelaku. Ada yang berusia 13, 14, 15, dan 16 tahun dan masih menempuh pendidikan di bangku SMP serta SMA," Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali dikutip dari Suarajatimpost.com--media partner Suara.com, Sabtu (20/1/2024).

Pelaku telah melakukan aksinya sejak 2020. Terakhir, tersangka mendatangi rumah salah satu korban yang berusia 16 tahun pada 13 Februari 2024.

Baca Juga:Angin Kencang Terjang Sejumlah Wilayah, Warga Jatim Harap Waspada!

Modus yang digunakan pelaku, yakni mengiming-imingi korbannya dengan uang.

"Waktu siang hari itu, tersangka minjam mesin jahit milik ibu korban. Korban ditanya 'apakah mesin jahitnya sedang dipakai ibunya?' Korban menjawab tidak tahu karena ibunya sedang tidur sambil ia terburu-buru ada tugas kelompok. Kemudian, tersangka Rohim memberikan uang saku Rp 50 ribu ke korban agar korban ini mau dicium serta diremas payudaranya," katanya.

Pelaku menawarkan uang dengan nominal berbeda di masing-masing korban. Mulai dari Rp10-15 ribu.

"Kita juga dalami keterangan dari 3 korban lainnya. Hasilnya, ada yang diiming-imingi uang Rp 10 ribu saat korban main ke rumah korban lainnya dan ada juga tiba-tiba dipegang serta dicium tapi tidak diberi uang," lanjutnya.

Tersangka berlasan melakukan aksinya untuk menumbuhkan rasa kasih sayang. Sebab, sejak kecil para korban sering main ke rumah tersangka.

Baca Juga:Kelakuan Guru Ngaji di Pamekasan Bikin Geram, Bocah 11 Tahun Jadi Korbannya

"Dia mengakui perbuatannya dan khilaf, karena ia menganggap para korban masih kecil dan tidak tahu apa-apa," katanya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) dan (4) junto pasal 76E junto pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini