Ibu di Surabaya Tega Siksa Anak Kandungnya dengan Air Panas Ngaku Dapat Bisikan Gaib

Seorang ibu di Surabaya tega menyiksa anak kandungnya sendiri karena melakukan kesalahan. Selain itu, pelaku mengaku mendapat bisikan gaib.

Baehaqi Almutoif
Senin, 22 Januari 2024 | 21:37 WIB
Ibu di Surabaya Tega Siksa Anak Kandungnya dengan Air Panas Ngaku Dapat Bisikan Gaib
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono. [SuaraJatim/Dimas Angga]

SuaraJatim.id - Seorang ibu di Surabaya tega menyiksa anak kandungnya sendiri karena melakukan kesalahan. Selain itu, pelaku mengaku mendapat bisikan gaib.

Pelaku A.C.A (26), tega melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya, bahkan korban berusia 9 tahun ini sempat disuruh ibunya meminum air panas dan menyiramnya hingga dicabut giginya dengan tang.

"Korban disiksa mulai disuruh minum air panas, disiram dengan air panas, hingga dicabuti giginya karena melakukan kesalahan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, Senin (22/1/2024).

Kekerasan terhadap korban ini sudah sejak lama. Korban juga sempat sempat dititipkan selama 6 bulan di Dinsos sebelumnya untuk menjalani perawatan. Namun, pelaku mengambil korban lagi.

Baca Juga:Anak di Surabaya Dicabuli 4 Anggota Keluarganya, Ayah, Kakak, dan Pamannya

Kemudian pada tanggal 16 Januari 2024, pihak Dinsos kembali mendapatkan laporan bahwa korban kembali mendapat perlakukan kasar dari ibunya seperti disiram air panas.

Akhirnya pada Selasa (17/1/2024), korban kembali diambil Dinsos Surabaya.

Petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi. Selanjutnya korban melanjalani pemeriksaan di RS Bhayangkara Polda Jatim.

Sementara itu, Unit PPA Polrestabes Surabaya memanggil pelaku untuk mengklarifikasi kasus tersebut.

Kepolisian kemudian melakukan gelar perkara lalu berangkat ke rumah pelaku untuk melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku di rumahnya yang beralamatkan di Jalan Manyar Tirtoyoso Selatan VIII No. 16 Surabaya dan juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti.

Baca Juga:6 Rekomendasi Wisata dengan Suasana Pegunungan di Pandaan, Hanya 1 Jam dari Surabaya

Pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih detail terhadap pelaku, saksi-saksi, dan juga tetangga yang tak jauh dari rumah.

"Sementara, dari pemeriksaan, bahwa pelaku sempat mendapat bisikan gaib untuk melakukan kekerasan tersebut," kata Hendro.

Dala kasus ini, pelaku akan diberatkan Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak