Bujuk Rayu Guru di Surabaya Perkosa Siswi SMP, Minta Korban Ambil Hadiah di Hotel

Kelakuan guru paskibra di Surabaya sungguh tak patut. AA (37) warga Tambaksari memperkosa siswinya yang masih duduk di bangku SMP.

Baehaqi Almutoif
Sabtu, 03 Februari 2024 | 08:52 WIB
Bujuk Rayu Guru di Surabaya Perkosa Siswi SMP, Minta Korban Ambil Hadiah di Hotel
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. [Istimewa]

SuaraJatim.id - Kelakuan guru pasukan pengibar bendera (paskibra) di Surabaya sungguh tak patut. AA (37) warga Tambaksari memperkosa siswinya yang masih duduk di bangku SMP.

Kasus tersebut terbongkar setelah korban melaporkan kejadian ke Polrestabes Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (13/1/2024) di sebuah hotel di kawasan Sukolilo.

AA ketika itu ikut check in di hotel pada Jumat (12/1/2024). Keesokan harinya, pelaku memanggil AR (15) yang masih siswanya, warga Rungkut. Modusnya, korban mendapat hadiah karena sudah menjadi komandan pleton (danton) Paskibra dengan baik.

Baca Juga:Tarif Tol Surabaya-Gresik Naik, Cek Saldo Jangan Sampai Kehabisan

Korban yang tidak menaruh curiga, berangkat ke hotel yang dimaksud oleh pelaku.

“Jadi korban termakan bujuk rayu dari tersangka akhirnya berangkat. Korban juga tidak mempunyai prasangka jelek karena tersangka adalah pelatihnya,” kata Hendro dilansir dari beritajatim.com--partner Suara.com, Jumat (2/1/2024).

Sampai di hotel, korban langsung menuju kamar hotel yang dimaksud oleh AA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku yang sudah berniat merupakdaksa korban sudah telanjang saat korban sampai. Begitu masuk langsung, tersangka langsung menutup pintu dan memeluk AR.

Korban tidak kuasa melawan tersangka yang kalah tenaga, meski sempat menendang pelaku. “Korban lantas melapor ke Polrestabes Surabaya. Setelah penyelidikan dan 15 Januari 2024 langsung kami tangkap tersangka di Rungkut,” katanya.

Baca Juga:Warga Bangkalan Larikan Mobil Rental ke Madura, Ini Modusnya

Hendro mengungkapkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma berat. Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini