Pihaknya mengaku tengah menyusun laporan terkait PSU di beberapa TPS tersebut. Selanjutnya akan dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya.
Berdasarkan Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PSU maksimal dilaksanakan 10 hari setelah masa pemungutan suara.
"Jika dihitung maka paling lambat 24 Februari jatuh di hari Sabtu. Tantangannya PSU adalah bagaimana kesiapan KPU mencetak surat suara dan jika dilaksanakan di hari kerja, maka tingkat partisipasi masyarakat datang ke dikhawatirkan TPS rendah," katanya. [Antara]
Baca Juga:Petugas Linmas di Madiun Meninggal Dunia Saat Jaga TPS