SuaraJatim.id - Satlantas Polrestabes Surabaya memeriksa empat orang saksi kecelakaan yang diduga melibatkan seorang Jaksa berinisial H di Jalan Darmo Surabaya pada Rabu (21/2/2/24) dini hari. Bila terbukti bersalah, H bisa saja ditetapkan sebagai tersangka atas tabrakan yang mengakibatkan tiga orang luka tersebut.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, saat kecelakaan terjadi, H tidak dalam pengaruh alkohol. H hanya mengantuk sehingga hilang kendali.
"Ya kalau terkait pengaruh alkohol tidak ada seperti dugaan awal tidak ada. Karena murni yang mengantuk pada saat mengantuk berkendara sheingga hilangnya konsetrasi," ujar Arif pada awak media, Kamis (22/2/2024).
Arif menjelaskan, polisi telah memeriksa empat orang saksi, serta akan memeriksa para korban. Pihaknya juga bakal memeriksa CCTV di lokasi.
Baca Juga:Sempat Terjadi Bentrok, Kajian Syafiq Riza Hasan Basalamah di Surabaya Batal Digelar
"Empat saksi yang suda kita proses," terang Arif.
Jika terbukti bersalah, H bisa dikenai Pasal 310 ayat 2 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, atas kelalainnya yang disebabkannya.
Meski begitu, pihak kepolisian tidak melakukan penangkapan terhadap H, dan hanya wajib lapor.
"Nah ini yang bersangkutan sementara pengemudi tidak kita tahan, karena kooperatif, dan kemudian masih kita terapkan wajib lapor sambil kita mengumpulkan keterangan-keterangan lain baik dari saksi-saksi di lapangan maupun korban. Korban kan masih blum bisa dimintai keterangan karena masih fokus perawatan," terangnya.
"Iya mungkin saja (menjadi tersangka) sangat terbuka kesempatan apabila nanti hasil pemeriksaan kita, petunjuk-petunjuk dan kelalaian dari pihak pengendara bisa, tidak menututup kemungkinan kita naikan jadi tersangka . Saat ini kan masih tahap penyidikan, baru nanti lakukan gelar baru kita tetapkan statusnya sepeti apa," tandasnya.
Baca Juga:Pencurian Logam Mulia di Kendangsari Surabaya Terekam CCTV, Pelaku Kenakan Jas Hujan dan Topeng
Seperti diberitakan sebelumnya, Mobil Toyota Innova yang dikendarai seorang Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya berinsial H terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Darmo, Surabaya, Rabu (21/2/2024) dini hari. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 00.20 WIB.
Saat itu, mobil yang dikemudikan seorang jaksa itu, menabrak penjual kacang dari belakang di Jalan Panglima Sudirman, lalu sempat kabur dan menabrak dua mobil lagi di Simpang 4 Jalan Raya Darmo - Jalan Bengawan Surabaya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa