Santri di Kediri Tewas Dianiaya, Kemenag Jatim Akui Tak Bisa Tindak Pondok Pesantren

Kanwil Kemenag Jawa Timur turun tangan melakukan investigasi terkait kematian santri asal Banyuwangi di pondok pesantren PPTQ Al Hanafiyyah, Kediri.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 27 Februari 2024 | 16:00 WIB
Santri di Kediri Tewas Dianiaya, Kemenag Jatim Akui Tak Bisa Tindak Pondok Pesantren
Ilustrasi santri dipukuli. [Istimewa]

SuaraJatim.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur turun tangan melakukan investigasi terkait kematian santri asal Banyuwangi, Bintang Balqis Maulana (14) di salah satu pondok pesantren di Kediri.

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Mohammad As’adul Anam turut menyampaikan belasungkawa atas kematian Bintang Balqis Maulana.

Dia juga menyayangkan kejadian kekerasan tersebut terjadi di Ponpes Tartilul Quran (PPTQ) Al Hanafiyyah di Dusun Kemayan, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

“Bahwa TKP kejadian itu ada di Pondok Al-Hanfiyyah, bukan Pondok Al-Islahiyyah. Tapi belajar di MTs Sunan Kalijogo di Pondok Al-Islahiyyah," ujar Mohammad As’adul Anam dilansir dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Selasa (27/2/2024).

Baca Juga:Terungkap! Deasy Diduga Dibunuh Calon Kakak Iparnya

Dia menjelaskan, hasil dari investigasi yang dilakukan diketahui bahwa Ponpes Al-Hanafiyyah belum memiliki izin. "Keberdadaan pondok pesantren tersebut belum memiliki izin pesantren,” tegasnya.

Karena tidak memiliki izin, maka Kemenag Jatim tak bisa menindaknya secara administrasi.

“Kanwil dalam hal ini sangat menghormati proses hukum yang berlaku. Kalau penutupan mohon maaf, karena sekolah, madrasah dengan ponpes itu entitas yang berbeda," katanya.

Pondok pesantren rata-rata tidak didirikan pemerintah, melainkan para kiai. Perizinan yang dikeluarkan Kemenag hanya bersifat informal, sebabnya pengajian tetap bisa berjalan meskipun izinnya dicabut.

Kanwil Kemenag Jatim juga tidak bisa menutup pesantren. Hal tersebut berdasarkan keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur yang menyatakan bahwa tujuan didirikannya pesantren adalah sebagai tempat orang belajar dan menuntut ilmu hukumnya adalah fardu ‘ain.

“Kalau izin operasional bisa dicabut, kalau ada. Tapi ini tidak ada,” tegasnya.

Baca Juga:Ganas di Jalanan, Gangster Tamsis Boys Jombang Ciut Nyali Saat Ditangkap

Kendati demikian, Anam memastikan akan melakukan upaya pencegahan dan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang di PPTQ AL-Hanafiyyah Kediri.

“Tahun ini kami buat program namanya SALIM yaitu, sapa lembaga pendidikan keagamaan islam. Itu kita lakukan setiap minggu untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan pondok pesantren,” ungkapnya.

Diketahui, PPTQ Al-Hanafiyyah mulai menjalankan kegiatan belajarnya sejak tahun 2014 lalu. Saat ini jumlah santri sebanyak 93 orang, terdiri dari 74 orang santriwati dan 19 santriwan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini