SuaraJatim.id - Polisi mengamankan enam anggota gangster Tamsis Boys (TB) yang bikin resah warga Jombang. Agung Amanulloh (25), warga Dusun Rejoso, Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto jadi korban aksi kebrutalan mereka.
Kapolsek Peterongan, AKP Dian Anang Nugroho mengatakan, keenam anggota gangster tersebut diamankan pada Minggu (25/02/2024) pukul 23.00 WIB.
Mereka ditangkap atas dugaan penganiyaan terhadap Agung Amanulloh. Anang menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (5/02/2024) dini hari.
Saat itu, korban berkendara sendirian menggunakan motor sedang mencari makan di kawasan Jalan Raya KH Romly Tamim. Tiba di depan makam Dusun Wonokerto, Desa Peterongan, sekitar pukul 02.00 WIB berpapasan dengan 20 anggota gangster yang sedang konvoi.
Baca Juga:Misteri Tewasnya Deasy Warga Kediri Temui Titik Terang, Terungkap Pelakunya
Entah awalnya bagaimana, salah seorang dari anggota gangster melempar batu bata ke arah korban. “Lalu rombongan konvoi sepeda motor tersebut berbalik arah dan melakukan pengeroyokan terhadap korban,” kata Anang dikutip dari metaranews.co--jaringan Suara.com, Senin (26/2/2024).
Korban melarikan diri ke pemukiman warga. Namun, masih dikejar dan dikeroyok hingga luka robek di rahang bagian bawah akibat pengeroyokan itu.
“Sesampainya di rumah, pelapor diantar oleh keluarganya untuk mendapatkan pengobatan di RSUD Jombang. Keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Peterongan,” kata Anang.
Mendapati laporan tersebut, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap anggota gangster.
Keenam orang yang diamankan, yakni BR (17) berperan memukul korban, RSP (17) merusak motor korban, dan RSB (17) yang melampar batu bata ke arah korban sebanyak dua kali dan didapati membawa celurit.
Baca Juga:Kasus Kematian Santri di Kediri, Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka
Kemudian RD (17) melempar dan memukul korban, AC (17) membacok sepeda korban dengan pedang, dan YF (19) yang melempari korban dengan menggunakan batu.
Polisi mengamankan barang bukti berupa celurit, sebuah pedang, bendera warna hitam putih bertuliskan TAMSIS Boys, dan pakaian korban.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kita jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata Anang.