Kendati demikian, pihaknya tidak tinggal diam. W pun telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Suwito mengungkapkan, pelaku dalam kondisi mabuk saat melancarkan aksinya. Atas perbuatannya tersebut, Lutfi terancam 9 tahun penjara.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama sembilan tahun penjara,"pungkasnya.
Baca Juga:Viral Aksi Pemalakan Oleh Pengendara Motor di Jalur Pantura Situbondo: Tabrak Saja