Korban mengetahui dari saudaranya yang memberitahukan bahwa telah terjadi pencurian. Berbekal surat-surat, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwosari.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban dan surat-surat seperti STNK dan juga BPKB. “Pelaku saat ini mendekam di penjara dan dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP,” katanya.
- 1
- 2