Bapemperda DPRD Jatim Rancang Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Bapemperda DPRD Jawa Timur mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Baehaqi Almutoif
Senin, 18 Maret 2024 | 23:17 WIB
Bapemperda DPRD Jatim Rancang Raperda Kawasan Tanpa Rokok
Juru bicara Bapemperda, Umi Zahrok menyerahkan nota penjelasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok kepada pimpinan DPRD Jatim. [Humas DPRD Jatim]

SuaraJatim.id - Badan Pembahas Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Raperda ini dinilai penting untuk memberikan perlindungan atas lingkungan hidup yang baik dan sehat masyarakat.

Juru Bicara Bapemperda, Umi Zahrok mengatakan, tembakau memang memiliki kontribusi yang cukup signifikan terhadap ekonomi masyarakat dan pendapatan negara.

Produksi pabrik rokok di Jawa Timur memberikan kontribusi yang cukup besar bagi Jatim. Realisasi penerimaan cukai pada 2022 mencapai Rp135,16 triliun. Angka tersebut mencapai 102,6 persen dari target yang dicanangkan, yakni sebesar Rp131,67 triliun.

Baca Juga:Perundungan Berpotensi Muncul dari Rumah, DPRD Jatim: Harus Dicegah

Jumlah tersebut, kata Umi Zahrok berasal dari jumlah pabrik rokok di Jatim yang memang banyak. Data Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangaan, pada 2022 terdapat sebanyak 754 pabrik.

“Jumlah pabrik rokok di Madura sendiri yang beroperasi sampai Desember 2022 ada 108 pabrik dengan total produksi rokok sebanyak 3.323.403.840 batang,” ujar Umi Zahrok dalam nota penjelasan Raperda KTR, Senin (18/3/2024).

Namun demikian, di satu sisi negara harus memberikan kaminan kepada setiap orang untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Raperda KTR ini untuk memberikan hak lingkungan hidup yang baik. Akan tetapi tetap bisa mempertahankan aspek ekonomi dan kontribusinya terhadap pendapatan negara.

“Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok bukan dimaksudkan untuk melarang orang untuk merokok, tetapi hanya mengendalikan perilaku orang agar tidak merokok dalam Kawasan Tanpa Rokok, kecuali dalam tempat khusus untuk merokok yang disediakan dalam tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 151 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” katanya.

Baca Juga:Raperda Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil Disahkan, DPRD Jatim Sarankan Ini Agar UMKM Kian Moncer

Dia menjelaskan, Raperda ini akan mengatur kawasan tanpa rokok yang terdiri dari fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum, serta tempat lain yang ditetapkan.

“Berdasarkan urgensi serta dasar hukum pembentukan perda tentang Kawasan Tanpa Rokok di atas, maka Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Timur menginisiasi pembentukan Raperda Provinsi Jawa Timur tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pembentukan Raperda ini menjadi kebutuhan Masyarakat Jawa Timur untuk segera dibentuk, mengingat daerah Provinsi Jawa Timur memang belum memiliki kebijakan hukum yang mengatur mengenai Kawasan Tanpa Rokok,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini