SuaraJatim.id - Kelakuan perempuan berinisial SU (53), warga Jalan Agung Maospati, Magetan bikin geleng-geleng kepala. Ibu rumah tangga (IRT) tersebut menyewakan kamar untuk pasangan mesum.
Aksi pelaku tersebut terbongkar setelah polisi melakukan operasi penyakit masyarakat. Petugas yang mendapat informasi adanya persewaan kamar kos untuk pasangan mesum, kemudian melakukan penyelidikan.
Polres Magetan melakukan penggerebekan terhadap kamar kos milik SU. Benar saja, ternyata digunakan untuk mesum.
Parahnya, saat Ramadan SU masih tetap menyewakan kamarnya kepada pasangan mesum. Kini, SU harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia telah ditahan di Mapolres Magetan.
Baca Juga:Pabrik Tahu Magetan Terbakar Saat Memasak, Kerugian Mencapai Puluhan Juta
Kasi Humas Polres Magetan Kompol Budi Kuncahyo mengatakan, berdasarkan keterangan yang diperoleh diketahui modus pelaku menyewakan kamar untuk mesum.
“Itu di rumah biasa namun di dalamnya ada beberapa kamar. Pelaku hanya menyediakan tempat saja namun tidak menyediakan wanita atau orang untuk melayani perbuatan mesum," ujar Budi dikutip dari Beritajatim.com--partner Suara.com.
Pelaku mematok tarif sewa Rp20 ribu kepada pelanggannya. Dengan bekal empat kamar, SU Berhasil mendapatkan Rp200 ribu per malam.
Polisi telah menyita barang bukti berupa bantal dari tempat tidur yang disediakan untuk mesum.
“Pelaku dikenai Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara,” katanya.
Baca Juga:Salat Tarawih Terlama di Indonesia ada di Magetan, Selesai Jam 3 Dini Hari