Gelapkan Uang Miliaran Rupiah, Selebgram Pingsan di Polda Jatim

Tersangka tidak sendirian, dia bersama dua selebgram lainnya, yakni Alexa Dewi, Mita Reza diamankan terkait kasus penipuan dengan modus investasi dan dana talangan.

Baehaqi Almutoif
Jum'at, 05 April 2024 | 21:49 WIB
Gelapkan Uang Miliaran Rupiah, Selebgram Pingsan di Polda Jatim
Salah satu tersangka pingsan saat direlease di depan media. [beritajatim.com]

Pitter mengungkapkan, kasus ketiga tersangka ini terbongkar setelah adanya laporan dari para korban.

Para korban tersebut melapor ke Polrestabes Surabaya, Polresta Malang Kota, Polres Jombang, dan Polres Lamongan. Laporan polisi yang masuk ada lima.

“Total ada 14 LP sedangkan di Polda di Subdit Renakta ada sembilan LP, dan masih ada delapan LP lain yang sedang ditangani subdit Renakta. Dari sembilan LP tersebut ada 34 korban dan nilai kerugian Rp 4 miliar lebih,” ungkapnya.

“Dari 5 LP di Polres jajaran tersebut ada 11 orang korban total kerugian Rp853 juta. Jika diakumulasikan, total 14 LP yang ada di wilayah Polda Jatim, totalnya ada 45 korban dengan total kerugian Rp4,8 milyar,” katanya.

Baca Juga:Janjikan Masuk Anggota Satpol PP, Pemuda Jombang Berlebaran di Penjara

Polisi telah menyita barang bukti yakni surat pendirian CV Cuan Grup, beberapa buku tabungan, ATM, laptop, handphone, dan obrolan (chat) barang bukti digital.

Atas perbuatannya, trio selebgram ini dijerat menggunakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini