Gelapkan Uang Miliaran Rupiah, Selebgram Pingsan di Polda Jatim

Tersangka tidak sendirian, dia bersama dua selebgram lainnya, yakni Alexa Dewi, Mita Reza diamankan terkait kasus penipuan dengan modus investasi dan dana talangan.

Baehaqi Almutoif
Jum'at, 05 April 2024 | 21:49 WIB
Gelapkan Uang Miliaran Rupiah, Selebgram Pingsan di Polda Jatim
Salah satu tersangka pingsan saat direlease di depan media. [beritajatim.com]

Atas perbuatannya, trio selebgram ini dijerat menggunakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?