SuaraJatim.id - Ketua DPC PSI Gubeng Surabaya Risky Eka Mahendra (44) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap korbannya bernisial C (19).
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanti mengatakan, Risky langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku sudah kita periksa selama 3×24 jam dan kita tetapkan menjadi pelaku dan kini sudah kita tahan,” ujarnya dilansir dari Beritajatim.com--partner Suara.com, Selasa (9/4/2024).
Informasi yang dikumpulkan, Risky yang juga ketua organisasi masyarakat (ormas) Jogo Boyo Gubeng saat melancarkan aksinya menggunakan modus pembersihan rohani.
Baca Juga:Eri Cahyadi Siap Dua Periode: Dia Kader PDIP tapi Gayanya Golkar Banget
Awalnya, korban C dititipkan ke sebuah panti asuhan di kawasan Sukolilo, Surabaya untuk diobati. Keluarga meyakini korban terkena sihir dari mantan pacarnya.
Sebelumnya, korban kabur dari rumah bersama pacarnya. Setelah dicari, keluarga menemukan korban di Jember pada Maret 2024. Pelaku Risky ikut dalam pencarian korban.
Sementara itu, pengelola tempat korban dicabuli ketua DPC PSI Gubeng, Henok Cahyadi menuturkan, Risky bukan merupakan anggota resmi panti asuhan.
Saat itu, Risky dan ibu korban datang meminta untuk dibimbing di pantinya. Pihak panti menyetujuinya lantaran Risky juga temannya. Namun, tetap menunjuk suster perempuan untuk mendampingi korban.
“Jadi sebenarnya kami sudah menunjuk H sebagai perawat yang menjaga C. Namun si Rizky atas persetujuan ibu korban memaksa ikut melakukan pengobatan rohani,” kata Henok Cahyadi.
Baca Juga:Nama Mensos Risma Masih Kuat, Siapa yang Bakal Di-Endorse Pilwali Kota Surabaya?