Kejanggalan mulai tampak. Setelah dua bulan mentransfer uang, Lukman Ladjoni tidak memperoleh konfirmasi apapun dari Rachmad Zulfian. Sehingga meminta untuk dipertemukan dengan Emil Khasuma.
Pertemuan ketiganya berlangsung di Hotel Sheraton Surabaya pada 20 April 2020. Saat itu, terdakwa menyebut jika uang yang ada di Standard Commerce Bank of Dominica susah untuk dicairkan masuk ke Indonesia.
Namun uang tetap tak kunjung cair. Setelah berkelit akhirnya kasus penipuan tersebut terbongkar. Rachmad Zulfian menyampaikan dana di luar negeri milik terdakwa Emil Khasuna adalah fiktif.
Akibat perbuatan Terdakwa Emil Khasuna, saksi Lukman Ladjoni mengalami kerugian Rp 1,5 miliar.
Baca Juga:Polisi Gerebek Lokasi Pesta Sabu di Surabaya, Terkenal dari Mulut ke Mulut