SuaraJatim.id - Sosialisasi secara masif terus dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur terkait pendewasaan usia perkawinan kepada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk mencegah perkawinan anak.
Upaya ini dilakukan secara simultan oleh semua pihak, terutama dengan menekankan bahaya dan dampak yang ditimbulkan jika pernikahan anak masih dilakukan.
"Kita terus masif menyosialisasikan tentang bahaya pernikahan anak. Karena pada dasarnya pernikahan anak itu lebih banyak menimbulkan masalah mulai kesehatan hingga sosial,” kata Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono, Sabtu (20/4/2024).
Anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, dikatakan Adhy juga memiliki peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang maju, mandiri serta berdaya saing. Sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
“Maka sosialisasi pada orang tua menjadi penting, agar pernikahan usia dini harus dihindari. Pernikahan sebaiknya dilakukan di usia yang memang sudah cukup sesuai aturan yang berlaku,” imbuh Adhy.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik mengenai Proporsi Perempuan Umur 20-24 Tahun yang Berstatus Kawin atau Berstatus Hidup Bersama Sebelum Umur 18 Tahun Menurut Provinsi pada tahun 2021-2023, Jawa Timur terus mengalami penurunan.
Di tahun 2021 ada di angka 10,44. Kemudian turun ke angka 9,46 di tahun 2022, dan turun lagi ke angka 8,86 di tahun 2023. Selain itu, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mencatat data Dispensasi Kawin di Jawa Timur terus mengalami penurunan.
Pada tahun 2021, sebanyak 17.151 kemudian turun11,99% pada tahun 2022 menjadi 15.095. Pada tahun 2023 turun lagi sebesar 18,29% menjadi 12.334.
"Dispensasi kawin adalah pemberian hak kepada seseorang untuk melangsungkan perkawinan meski belum mencapai batas minimum usia perkawinan yaitu 19 tahun. Adanya penurunan dispensasi ini sejalan dengan pencegahan perkawinan anak yang terus kita lakukan,” tutur Pj. Gubernur Adhy.
Berbagai sinergi program juga dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur (DP3AK Jatim), BKKBN Jatim, dan seluruh pihak terkait untuk meningkatkan perlindungan anak, memenuhi hak anak, mengendalikan kuantitas dan meningkatkan kualitas penduduk atau SDM, serta meningkatkan kualitas kesehatan anak. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur bernomor 474.14/810/109.5/2021 tentang pencegahan perkawinan anak ditandatangani pada 18 Januari 2021.