Jatim Masif Lakukan Pencegahan, Pj Gubernur Adhy: Angka Perkawinan Anak Terus Turun Signifikan

Pemprov Jatim melalui DP3AK juga terus mendorong kabupaten/kota untuk segera menyusun RAD.

Fabiola Febrinastri
Sabtu, 20 April 2024 | 13:41 WIB
Jatim Masif Lakukan Pencegahan, Pj Gubernur Adhy: Angka Perkawinan Anak Terus Turun Signifikan
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono. (Dok: Pemprov Jatim)

Selain itu Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 85 tahun 2023 juga mengatur tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak Tahun 2023-2024 yang ditandatangani pada 5 Desember 2023.

"RAD ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah, masyarakat, orang tua, dan anak di Jawa Timur dalam rangka mencapai tujuan pencegahan perkawinan anak. Untuk itu, Pemprov Jatim melalui DP3AK juga terus mendorong kabupaten/kota untuk segera menyusun RAD," terangnya.

"Awal Mei nanti, kami juga akan melaunching Dashboard PPA (SIAPA PEKA) sebagai sarana transparansi data. Untuk mendorong multistakeholder agar peka dan peduli melaksanakan kolaborasi program pencegahan perkawinan anak (RAD PPA). Sehingga mempercepat penurunan kasus perkawinan anak di Jatim," lanjutnya.

Terkait video viral balita usia 4 tahun di Kabupaten Sampang pun, Pemprov bersama BKKBN Jawa Timur juga sudah melakukan beberapa langkah. Salah satunya, berkunjung ke rumah orang tua balita yang viral tengah melakukan pertunangan pada 16 April 2024 lalu yaitu H. Zahri.

Baca Juga:Qiyamul Lail dan Lomba Masak Bandeng, Cara Unik Pj. Gubernur Adhy Tingkatkan Keguyuban Antar Kepala Perangkat Daerah

Guna mendapatkan konfirmasi perihal viralnya postingan video pertunangan sang anak yang masih balita. Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur, Maria Ernawati mengatakan, terkait isu pernikahan anak di Sampang setelah dikonfirmasi memang di Madura ada budaya untuk melakukan pertunangan untuk mempererat tali silaturahmi dan tali kekeluargaan.

"Meskipun pertunangan dilakukan sekarang saat anak masih kecil namun pernikahannya akan dilaksanakan saat anak-anak sudah lulus kuliah. Menanggapi fenomena ini, kami berharap kepada Pemerintah Daerah untuk terus menerus memberikan satu sosialisasi tentang bahaya menikah muda atau pernikahan anak," paparnya.

Erna menambahkan bahaya baik dari sisi kesehatan, dari sisi ekonominya dan terkait dengan stunting. Perlu diketahui bahwa faktor terbesar terjadi anak stunting karena kehamilan yang tidak diinginkan dari pernikahan anak tersebut.

Dari pernikahan anak, tentu saja si ibu belum terlalu matang baik dari sisi kesehatan reproduksi maupun sisi kesiapan mental. Didampingi sang istri dan besan serta tokoh agama dan Muspika Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, H. Zahri mengatakan bahwa usia sudah 7 tahun dan sudah sekolah kelas 1 SD bukan berusia 4 tahun seperti yang tengah viral.

"Pertunangan tersebut mewujudkan ucapan kami saat di tanah suci Mekkah enak tahun yang lalu. Waktu itu, di depan Kabbah istri saya hamil dan istri besan juga sedang hamil. Kemudian terucap kesepakatan untuk saling menikahkan bila yang lahir laki-laki dan perempuan. Jadi pertunangan kemarin merupakan bentuk ikatan tali silaturahmi agar tidak terputus," papar H. Zahri.

Baca Juga:Tinjau Posko Pelayanan Mudik di Ngawi, Pj. Gubernur Adhy Minta Pemudik yang Lelah Segera Beristirahat

Meskipun sudah bertunangan, H. Zahri menegaskan bahwa kedua belah keluarga telah sepakat untuk menikahkan kedua anak tersebut setelah mereka sama-sama lulus kuliah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini