Undang-undang Perampasan Aset dan BLBI Jadi Pekerjaan Rumah Prabowo-Gibran

Pembahasan substansi RUU Perampasan Aset harus dikawal agar tidak ada kelompok tertentu yang memanfaatkan isu tersebut sebagai gimmick politik.

Baehaqi Almutoif
Sabtu, 27 April 2024 | 06:52 WIB
Undang-undang Perampasan Aset dan BLBI Jadi Pekerjaan Rumah Prabowo-Gibran
Ilustrasi Korupsi. (Shutterstock)

Tidak hanya pengesahan RUU Perampasan Aset, pekerjaan rumah lainnya bagi pemerintahan baru ini ialah menuntasan Mega Skandal BLBI.

Menurutnya, BLBI masih menjadi kotak pandora yang hingga kini belum terungkap secara terang benderang.

Pemerintah harus transparan dan akuntabel dalam melakukan penanganan dan pemulihan hak negara atas sejumlah dana yang berhasil dikembalikan dan aset yang disita.

“Kita berharap, pemerintahan baru ini bekerja maksimal mengejar para obligor dan debitur untuk menyelesaikan utangnya kepada negara. Pemerintah mesti lebih tegas, tidak pandang bulu. Kalau asset pengemplang BLBI ini disita, saya kira bisa mempertebal APBN kita. Sehingga program apapun jenisnya bisa dieksekusi,” katanya.

Baca Juga:Divonis 7 Tahun Penjara, Mantan Kajari Bondowoso Juga Diminta Mengganti Rp925 juta

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini