“Metode yang ditawarkan ke para korban seolah punya arisan per hari Rp 200 ribu dan dibagi sebulan sekali, korban kan masih SMP dan bukan wanita yang dewasa dengan orientasi seksualnya sangat tinggi, yang memutuskan mereka ke Surabaya karena ekonomi,” tuturnya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 2 dan pasal 17 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.