SuaraJatim.id - Dua warga Madura berinisial SU (27) dan TH (25) diduga mencuri kabel Telkom yang tertumpuk di rumah kontrakannya di Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Jember.
Tidak tanggug-tanggung, kabel yang dicuri berjumlah 450 batang. Apabila dipanjangkan mencapai 2 kilometer.
Kapolsek Jenggawah, AKP Eko Basuki Teguh Argowibowo mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya dugaan tindak pidana penimbunan kabel tembaga.
Petugas kemudian bergerak ke sebuah rumah di Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Jember. Benar saja, ada tumpukan ratusan kabel yang diduga milik Telkom.
Baca Juga:Mauricio Souza Mundur dari Madura United, Ini Sosok Penggantinya
“Memang benar ditemukan kabel-kabel dari Telkom di TKP. Kabel itu kita angkut itu mencapai 2 truk atau estimasi sepanjang 2 kilometer,” ujar AKP Eko Basuki dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (16/5/24).
Berdasarkan keterangan yang didapatkan, rumah tersebut digunakan oleh kedua tersangka untuk mengupas kabel.
Polisi juga mengamankan alat pemotong berupa kapak dan cutter yang digunakan mengupas kabel.
Eko mengungkapkan para tersangka ini mendapatkan barang dari pelaku lain yang masih dalam penyelidikan. Pihaknya mengaku masih mendalami asal usul kabel tersebut.
Hitungan sementara, rongsokan kabel tersebut memiliki taksiran harga mencapai Rp800 juta. “Kedua pelaku dikenakan dengan pasal 480 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” kata Eko.
Baca Juga:Sosok Gus Jaddin, Gandeng Arismaya Mendaftar Pilkada Jember Jalur Independen