Jadwal, Link, dan Tata Cara Pendaftaran PPDB Jatim 2024 untuk Jenjang SMA/SMK

Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Timur atau PPDB Jatim 2024 untuk jenjang SMA/SMK segera dimulai.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 21 Mei 2024 | 09:54 WIB
Jadwal, Link, dan Tata Cara Pendaftaran PPDB Jatim 2024 untuk Jenjang SMA/SMK
Ilustrasi PPDB. [Istimewa]

- CPDB mendatangi SMA/SMK yang masuk wilayah dalam/luar zonasi sesuai dengan kedekatan jarak domisili/alamat yang ada dalam KK/SKD calon peserta didik baru untuk dilakukan verifikasi dan validasi.

- Dokumen yang dibawa dan diserahkan ke petugas operator SMA/SMK untuk diverifikasi dan divalidasi saat melakukan pengambilan PIN, yakni
a. Foto kopi KK dengan menunjukkan aslinya.
b. Foto kopi SKD (surat keterangan domisili) dengan menunjukkan aslinya, dan foto kopi surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana bagi calon peserta didik baru yang berada di daerah tertimpa bencana alam.
c. Foto kopi SKD dengan menunjukkan aslinya, dan foto kopi surat izin/surat keputusan pendirian lembaga dari instansi yang berwenang, bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial.
d. Foto kopi Ijazah/SKL/Surat Keterangan Kelas Akhir (kelas 9) dari Kepala SMP/Sederajat asal dengan menunjukkan aslinya.
e. Foto kopi rapor semester 1 (satu) s.d. 5 (lima) SMP/MTs/Sederajat asal dengan menunjukkan aslinya.
f. Foto kopi sertifikat akreditasi SMP/MTs/Sederajat asal yang telah dilegalisir oleh Kepala SMP/MTs/Sederajat asal bagi calon peserta didik baru dari SMP/MTs/Sederajat dari luar provinsi Jawa Timur.
g. Foto kopi SKPD (Surat Keterangan Pindah Domisili) dan SK Mutasi/Pindah Tugas orang tua/wali (bagi pendaftar jalur pindah tugas orang tua/wali) dengan menunjukkan aslinya.
h. Foto kopi surat penugasan orang tua sebagai Guru/Tenaga Kependidikan dari Kepala SMA/SMK tempat bertugas (bagi pendaftar jalur pindah tugas anak guru/tenaga kependidikan) dengan menunjukkan aslinya.
i. Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti dokumen yang dipersyaratan dalam PPDB dan data yang telah diisikan dalam sistem PPDB. Anda dapat mengunduh format surat pernyataan di sini.
j. Surat pernyataan bagi calon peserta didik baru lulusan SMP/MTs sebelum tahun 2024. Anda dapat mengunduh format surat pernyataan di sini.

5. PIN dipergunakan untuk melakukan pendaftaran.

6. Khusus calon peserta didik baru yang nilai rapornya belum dientrykan oleh SMP/Sederajat asal, dapat melakukan secara mandiri pada saat proses pengambilan PIN.

Baca Juga:DPRD Jatim Beri Perhatian Pelaksanaan PPDB: Jangan Terlalu Kaku

Jadwal Pra-pendaftaran PPDB Jatim 2024 Jenjang SMA/SMK

- Entry nilai rapor oleh kepala sekolah SMP/Sederajat pada 20-25 Mei 2024.
- Verifikasi nilai rapor oleh calon peserta didik baru 24-28 Mei 2024.
- Pembetulan nilai rapor oleh kepala sekolah SMP/Sederajat 27-30 Mei 2024.
- Pengambilan PIN oleh calon peserta didik baru 27 Mei-14 Juni 2024.
- Verifikasi dan validasi dokumen oleh operator SMA/SMK 28 Mei-15 Juni 2024.
- Latihan Pendaftaran 5-8 Juni 2024.
- Tes kesehatan untuk syarat pendaftaran SMK Negeri pada konsentrasi keahlian tertentu 28 Mei-15 Juni 2024.

Jadwal Jalur Pendaftaran PPDB Jatim 2024 jenjang SMA/SMK

- Jalur afirmasi 10-11 Juni 2024.
- Jalur perpindahan tugas orang tua/wali 10-11 Juni 2024.
- Jalur prestasi hasil lomba 10-11 Juni 2024.
- Jalur prestasi nilai akademik 18-19 Juni 2024.
- Jalur zonasi 22-23 Juni 2024.

Jalur Afirmasi (SMA/SMK)

Baca Juga:Orang Tua dan Siswa Wajib Simak, Ini Skema Zonasi untuk PPDB Jatim 2024

- Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
- Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan.
- Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi.
- Mengunduh bukti pendaftaran.

Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali (SMA/SMK)

- Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKPD, dan PIN.
- Mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan dan mengunggah SKPD orang tua/wali termasuk calon peserta didik baru.
- Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan.
- Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi.
Mengunduh bukti pendaftaran.

Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)

- Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
- Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi, wilayah luar zonasi dalam 1 (satu) kabupaten/kota atau wilayah luar zonasi pada kabupaten/kota yang berbatasan.
- Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi.
- Mengisi data prestasi/penghargaan dan mengunggah bukti dokumen prestasi/penghargaan.
- Mengunduh bukti pendaftaran.

Jalur Zonasi SMA/SMK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini