Pembetulan nilai rapor (bagi calon peserta didik baru yang terdapat kesalahan entry) dilakukan oleh sekolah asal mulai 27 Mei 2024 sampai 30 Mei 2024 secara online melalui situs rapor.ppdb.jatimprov.go.id.
4. Pengambilan PIN
- Semua calon peserta didik baru (CPDB) mengambil Personal Identification Number (PIN) dan menentukan titik rumah dengan aplikasi geolokasi melalui laman ppdb.jatimprov.go.id dimulai tanggal 27 Mei 2024 sampai 14 Juni 2024.
- Pengambilan PIN hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali selama PPDB berlangsung.
Baca Juga:DPRD Jatim Beri Perhatian Pelaksanaan PPDB: Jangan Terlalu Kaku
- Pengambilan PIN didahului dengan pengisian data dan mengunggah berkas/dokumen yang dibutuhkan oleh calon peserta didik baru secara online sesuai dengan ketentuan.
- CPDB mendatangi SMA/SMK yang masuk wilayah dalam/luar zonasi sesuai dengan kedekatan jarak domisili/alamat yang ada dalam KK/SKD calon peserta didik baru untuk dilakukan verifikasi dan validasi.
- Dokumen yang dibawa dan diserahkan ke petugas operator SMA/SMK untuk diverifikasi dan divalidasi saat melakukan pengambilan PIN, yakni
a. Foto kopi KK dengan menunjukkan aslinya.
b. Foto kopi SKD (surat keterangan domisili) dengan menunjukkan aslinya, dan foto kopi surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana bagi calon peserta didik baru yang berada di daerah tertimpa bencana alam.
c. Foto kopi SKD dengan menunjukkan aslinya, dan foto kopi surat izin/surat keputusan pendirian lembaga dari instansi yang berwenang, bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial.
d. Foto kopi Ijazah/SKL/Surat Keterangan Kelas Akhir (kelas 9) dari Kepala SMP/Sederajat asal dengan menunjukkan aslinya.
e. Foto kopi rapor semester 1 (satu) s.d. 5 (lima) SMP/MTs/Sederajat asal dengan menunjukkan aslinya.
f. Foto kopi sertifikat akreditasi SMP/MTs/Sederajat asal yang telah dilegalisir oleh Kepala SMP/MTs/Sederajat asal bagi calon peserta didik baru dari SMP/MTs/Sederajat dari luar provinsi Jawa Timur.
g. Foto kopi SKPD (Surat Keterangan Pindah Domisili) dan SK Mutasi/Pindah Tugas orang tua/wali (bagi pendaftar jalur pindah tugas orang tua/wali) dengan menunjukkan aslinya.
h. Foto kopi surat penugasan orang tua sebagai Guru/Tenaga Kependidikan dari Kepala SMA/SMK tempat bertugas (bagi pendaftar jalur pindah tugas anak guru/tenaga kependidikan) dengan menunjukkan aslinya.
i. Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti dokumen yang dipersyaratan dalam PPDB dan data yang telah diisikan dalam sistem PPDB. Anda dapat mengunduh format surat pernyataan di sini.
j. Surat pernyataan bagi calon peserta didik baru lulusan SMP/MTs sebelum tahun 2024. Anda dapat mengunduh format surat pernyataan di sini.
5. PIN dipergunakan untuk melakukan pendaftaran.
6. Khusus calon peserta didik baru yang nilai rapornya belum dientrykan oleh SMP/Sederajat asal, dapat melakukan secara mandiri pada saat proses pengambilan PIN.
Baca Juga:Orang Tua dan Siswa Wajib Simak, Ini Skema Zonasi untuk PPDB Jatim 2024
Jadwal Pra-pendaftaran PPDB Jatim 2024 Jenjang SMA/SMK