Orang Tua dan Siswa Wajib Simak, Ini Skema Zonasi untuk PPDB Jatim 2024

Dispendik Jawa Timur telah menyiapkan regulasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jatim jenjang SMA/SMK.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 05 Maret 2024 | 11:28 WIB
Orang Tua dan Siswa Wajib Simak, Ini Skema Zonasi untuk PPDB Jatim 2024
Ilustrasi pelajar SMA. [Istimewa]

SuaraJatim.id - Tahun ajaran baru 2024 segera dibuka. Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur telah menyiapkan regulasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jatim jenjang SMA/SMK.

Kepala Dispendik Jawa Timur Aries Agung Paewai mengatakan, ada beberapa peraturan baru yang akan diterapkan pada PPDB Jatim jenjang SMA/SMK 2024.

"Salah satunya terkait penetapan wilayah zonasi SMA yang tidak dapat dilakukan per satu wilayah kabupaten/kota," ujarnya disadur dari Antara, Selasa (5/3/2024).

Dia menjelaskan, peserta didik baru akan dibagi dalam beberapa skema. Pertama dalam wilayah zonasi ada dua ketentuan, yakni jarak terdekat dengan calon peserta didik baru. Satu lagi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berada di perbatasan tetap memiliki kuota diukur dari jarak terdekat.

"Jalur itu disediakan kuota 30 persen dari daya tampung sekolah atau dari total jalur zonasi 50 persen," kata dia.

Dispendik Jatim juga menyediakan zonasi berdasarkan sebaran calon peserta didik baru di semua keluarahan atau desa di wilayah dalam zonasi.

"Untuk jalur ini disediakan kuota 20 persen dari daya tampung sekolah atau 50 persen dari total kuota zonasi keseluruhan," katanya.

Aries menegaskan, tidak ada yang berubah untuk teknis penerimaan siswa baru pada tahun ajaran 2024.

Calon peserta didik baru bisa memilih paling banyak tiga sekolah dengan ketentuan dalam zonasi, atau dua sekolah dalam zonasi dan satu luar zonasi yang berbatasan.

Sementara itu, untuk calon peserta didik baru yang berada di dalam satu kelurahan dengan beberapa sekolah bisa memilih tiga SMA. Seperti di Kecamatan Genteng, Surabaya yang terdapat beberapa SMA.

Baca Juga:Kelakuan Pelajar Kediri di ATM Bank Jatim Bikin Geleng-geleng Kepala, Berakhir di Kantor Polisi

Siswa yang ada di zonasi tersebut juga dapat memilih dua sekolah di wilayah dalam zonasi dan satu lagi di wilayah luar zonasi yang berbatasan. Misalnya, zona I Surabaya berbatasan dengan zona II dan III Surabaya maka calon peserta didik baru bisa memilih satu sekolah di zona II atau zona III.

"Semua kelurahan atau desa yang masuk wilayah Jatim sudah masuk wilayah dalam zonasi termasuk semua SMA dan juga masuk dalam sistem Aplikasi PPDB," ucapnya.

Bagi calon peserta didik baru bisa menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya, kartu keluarga (KK), di mana harus nama orang tua kandung atau wali yang tercantum di dalam rapor, ijazah, akta kelahiran, dan KK sebelumnya bersifat mutlak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini