Akibat Ulahnya, 2 Penembak Misterius di Tol Waru Ditendang dari Kampusnya

Dua orang pelaku pelaku penembakan menggunakan airsoftgun di Tol Waru, Sidoarjo dikeluarkan dari kampusnya.

Baehaqi Almutoif
Kamis, 30 Mei 2024 | 09:45 WIB
Akibat Ulahnya, 2 Penembak Misterius di Tol Waru Ditendang dari Kampusnya
Dua mahasiswa Universitas Ciputra  Surabaya yang menjadi tersangka penembakan di Tol Waru, di-DO oleh kampusnya, Rabu (29/5/2024). [Ketik.co.id]

SuaraJatim.id - Dua orang pelaku pelaku penembakan menggunakan airsoftgun di Tol Waru, Sidoarjo dikeluarkan dari kampusnya.

Nelson (20), mahasiswa warga Jemursari, Wonocolo dan Jefferson (19), mahasiswa asal Sambikerep, Surabaya drop out (DO) dari Universitas Ciputra.

Polda Jatim menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus penembakan yang terjadi di dua tempat, yakni di Tol Waru dan Wiyung. Selain Nelson dan Jefferson, ada satu lagi pelaku yang masih anak-anak berinsiial J.

"Sehubungan dengan berita penyalahgunaan airsoft gun oleh mahasiswa dengan inisial NBL dan JLK yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian, keduanya adalah mahasiswa Universitas Ciputra  Surabaya," ujar Humas Universitas Ciputra Surabaya, Erlita Tantri dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga:Buronan Kasus Pengeroyokan di Gresik Menyerahkan Diri, 9 Orang Ditetapkan Tersangka

Keputusan mengeluarkan dua orang tersangka tersebut setelah pihaknya mendapatkan informasi mengenai penetapan tersangka dari kepolisian.

Pihaknya menyesalkan tindakan kriminal yang telah dilakukan kedua mahasiswanya tersebut.

"Atas tindakan pelanggaran terhadap pasal 6 ayat (7) Peraturan Rektor Nomor: UC/REG/REC/02 tentang Peraturan Tata Laku Mahasiswa Universitas Ciputra Surabaya yang menyatakan mahasiswa dilarang melakukan tindakan penipuan, pencurian, perampokan, penyiksaan, dan pembunuhan serta tindakan kriminal lainnya," kata Erlita.

Surat keputusan itu dikeluarkan per Selasa (28/5/2024). Erlita berharap ini menjadi efek jera sehingga kejadian serupa atau tindak pidana lainya tidak terjadi kembali di kemudian hari.

"Bentuk sanksi berat yang diberikan kepada kedua mahasiswa tersebut adalah pemberhentian secara tidak hormat dari status sebagai mahasiswa Universitas Ciputra  Surabaya, efektif per 28 Mei 2024," tegasnya.

Baca Juga:Ditetapkan Tersangka, Begini Nasib Sopir Fortuner yang Tabrak Balita di Sidoarjo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini