Akibat Ulahnya, 2 Penembak Misterius di Tol Waru Ditendang dari Kampusnya

Dua orang pelaku pelaku penembakan menggunakan airsoftgun di Tol Waru, Sidoarjo dikeluarkan dari kampusnya.

Baehaqi Almutoif
Kamis, 30 Mei 2024 | 09:45 WIB
Akibat Ulahnya, 2 Penembak Misterius di Tol Waru Ditendang dari Kampusnya
Dua mahasiswa Universitas Ciputra  Surabaya yang menjadi tersangka penembakan di Tol Waru, di-DO oleh kampusnya, Rabu (29/5/2024). [Ketik.co.id]

SuaraJatim.id - Dua orang pelaku pelaku penembakan menggunakan airsoftgun di Tol Waru, Sidoarjo dikeluarkan dari kampusnya.

Nelson (20), mahasiswa warga Jemursari, Wonocolo dan Jefferson (19), mahasiswa asal Sambikerep, Surabaya drop out (DO) dari Universitas Ciputra.

Polda Jatim menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus penembakan yang terjadi di dua tempat, yakni di Tol Waru dan Wiyung. Selain Nelson dan Jefferson, ada satu lagi pelaku yang masih anak-anak berinsiial J.

"Sehubungan dengan berita penyalahgunaan airsoft gun oleh mahasiswa dengan inisial NBL dan JLK yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian, keduanya adalah mahasiswa Universitas Ciputra  Surabaya," ujar Humas Universitas Ciputra Surabaya, Erlita Tantri dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga:Buronan Kasus Pengeroyokan di Gresik Menyerahkan Diri, 9 Orang Ditetapkan Tersangka

Keputusan mengeluarkan dua orang tersangka tersebut setelah pihaknya mendapatkan informasi mengenai penetapan tersangka dari kepolisian.

Pihaknya menyesalkan tindakan kriminal yang telah dilakukan kedua mahasiswanya tersebut.

"Atas tindakan pelanggaran terhadap pasal 6 ayat (7) Peraturan Rektor Nomor: UC/REG/REC/02 tentang Peraturan Tata Laku Mahasiswa Universitas Ciputra Surabaya yang menyatakan mahasiswa dilarang melakukan tindakan penipuan, pencurian, perampokan, penyiksaan, dan pembunuhan serta tindakan kriminal lainnya," kata Erlita.

Surat keputusan itu dikeluarkan per Selasa (28/5/2024). Erlita berharap ini menjadi efek jera sehingga kejadian serupa atau tindak pidana lainya tidak terjadi kembali di kemudian hari.

"Bentuk sanksi berat yang diberikan kepada kedua mahasiswa tersebut adalah pemberhentian secara tidak hormat dari status sebagai mahasiswa Universitas Ciputra  Surabaya, efektif per 28 Mei 2024," tegasnya.

Baca Juga:Ditetapkan Tersangka, Begini Nasib Sopir Fortuner yang Tabrak Balita di Sidoarjo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak