“Tujuan dipertemukan itu agar korban ini tidak mengganggu rumah tangga ED. Jadi korban selama ini sering mengirim pesan atau chat lewat WhatsApp dengan istri ED,” ungkapnya.
Usai itu korban diantar pulang oleh saksi APS bersama dua terduga pelaku AT dan EA.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka lebam pada pipi sebelah kiri, mata merah dan kepala belakang pusing.
Berdasarkan keterangan yang didapatkan kepolisian, pelaku EA memukul korban dengan menggunakan tangan kosong mengepal sebanyak tiga kali dan mengenai kepala sebanyak dua kali. Selain itu juga mengenai badan sekali, menarik rambut korban, dua kali menendang mengenai perut, kemaluan korban, serta memegangi jaket agar korban tidak lari.
Baca Juga:Alamak! Disanksi FIFA, Persik Kediri Dilarang Lakukan Aktivitas Transfer
Sedangkan pelaku AT memukul korban menggunakan tangan kosong mengepal dan mengenai kepala korban sebanyak satu kali. Pelaku RD menendang korban dan mengenai badan sebanyak satu kali.
“Tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” katanya.