Ganggu Istri Orang, Pria di Kediri Babak Belur Dihajar 4 Orang

Seorang pria berinisial MY (30), warga Kecamatan Banyakan, Kediri babak belur dikeroyok 4 orang.

Baehaqi Almutoif
Minggu, 23 Juni 2024 | 07:45 WIB
Ganggu Istri Orang, Pria di Kediri Babak Belur Dihajar 4 Orang
Ilustrasi pengeroyokan. [ANTARA]

“Tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?