“Tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” katanya.
Ganggu Istri Orang, Pria di Kediri Babak Belur Dihajar 4 Orang
Seorang pria berinisial MY (30), warga Kecamatan Banyakan, Kediri babak belur dikeroyok 4 orang.
Baehaqi Almutoif
Minggu, 23 Juni 2024 | 07:45 WIB

BERITA TERKAIT
Alamak! Disanksi FIFA, Persik Kediri Dilarang Lakukan Aktivitas Transfer
18 Juni 2024 | 19:54 WIB WIBREKOMENDASI
News
BRI Hadir di GFL Series 3, Bukti Nyata Komitmen Ikut Membina Generasi Muda
24 Mei 2025 | 19:24 WIB WIBTerkini