SuaraJatim.id - Polda Jatim telah menatapkan Briptu FN sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Briptu FN terancam pelanggaran pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menyampaikan, gelar perkara telah dilakukan gelar perkara usai Briptu FN ditetapkan sebagai tersangka.
Anggota Polres Mojokerto tersebut ditetapkan di pusat pelayanan terpadu (PPT) RS Bhayangkara Polda Jawa Timur.
Baca Juga:Polwan yang Bakar Suaminya Tidak Ditahan dalam Sel, Ini Alasannya
"Mengingat yang bersangkutan ini memiliki 3 anak balita yang harus dirawat sehingga ada hak eksklusif anak sesuai aturan UU. Sehingga terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu (PPT) RS Bhayangkara Polda Jawa Timur," katanya, Senin (10/6/2024).
Dia juga menjelaskan ada hak privasi dalam kasus KDRT yang tidak semua bisa diungkap ke media. Karena itu Dirmanto meminta untuk menghormati hal tersebut.
"Tolong dipahami rekan-rekan sekalian ada hak privasi terkait kasus KDRT ini," ucapnya.
Pada kasus Briptu FN, Dirmanto mengungkapkan tersangka sudah berusaha menolong korban sekuat tenaga. Hal itu terlihat dari luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Tangan sebelah kanan maupun tangan di sebelah kirinya luka-luka dan beberapa tubuh mengalami luka-luka. "Akibat terbakar kemudian juga sudah dilakukan visum," terangnya.
Kepolisian memastikan, saat ini ada 5 saksi dan 2 ahli yang saat ini diperiksa, serta diminta keterangan dalam kasus ini.
Baca Juga:Kondisi Terkini Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto
"Saat ini sudah ada 5 saksi dan dua ahli yang diperiksa, ahli psikologi forensik dan ahli psikiater," bebernya.
Pihaknya meminta masyarakat untuk menyaring informasi yang masuk. Dirmanto kembali mengingatkan mengenai gak privasi atas kasus tersebut.
"Kemudian satu hal lagi rekan-rekan sekalian terkait informasi yang tersebar liat di media sosial yang tidak jelas dan tidak terverifikasi tolong disampaikan kepada warga netizen. Jangan mengupload informasi informasi yang tidak terverifikasi ada aturan yang mengatur terkait hal hal privasi kepada kasus ini," tandasnya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa