Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Disidangkan, Kuasa Hukum Minta Semua Pejabat Penerima Dana Diadili

Kasus korupsi pemotongan dana insentif pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo akhirnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (24/6/2024).

Baehaqi Almutoif
Senin, 24 Juni 2024 | 21:27 WIB
Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Disidangkan, Kuasa Hukum Minta Semua Pejabat Penerima Dana Diadili
Kasus korupsi pemotongan dana insentif pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo akhirnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (24/6/2024). [SuaraJatim/Yuliharto Simon]

“Aliran potongan insentif itu tidak hanya mengalir ke Bupati saja. Ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dan juga pejabat lainnya yang turut menerima,” ungkapnya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif ASN. Penetapan Siska Wati sebagai pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang melibatkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

Baca Juga:Pilu! Siswi SMP di Sidoarjo Diduga Dilecehkan Oknum Guru, Niat Mengadu Malah Dituding Pelakor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini