Para karyawan kemudian curiga, setelah dicek CCTV ternyata ZAS merupakan penipu. Korban kemudian membuat laporan polisi disertai bukti rekaman CCTV.
"Tim Opsnal Unit Resmob kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah mendapat keterangan dan petunjuk dari korban, selanjutnya serangkaian penyelidikan di Jalan Bulak Cumpat Barat I, pada 20 Juni 2024 jam 22.00 WIB berhasil mengamankan tersangka ZAS," ungkapnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa set pakaian yang digunakan saat beraksi dan sebuah helm. Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Baca Juga:Operasi Sikat di Surabaya, Kasus Curanmor Masih Mendominasi