Cemburu Buta, Pria Bangkalan Tusuk Teman yang Terus Hubungi Mantannya

Pria berinisial Y (31) warga Desa Kelbung, Kecamatan Kelbung, Kabupaten Bangkalan ditangkap polisi usai menusuk temannya N (31) yang akhirnya meninggal.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 26 Juni 2024 | 20:13 WIB
Cemburu Buta, Pria Bangkalan Tusuk Teman yang Terus Hubungi Mantannya
Ilustrasi penusukan. [ANTARANews/Diasty Surjanto]

SuaraJatim.id - Pria berinisial Y (31) warga Desa Kelbung, Kecamatan Kelbung, Kabupaten Bangkalan ditangkap polisi usai menusuk temannya N (31) yang akhirnya meninggal.

Pelaku diduga cemburu buta karena N kerap berkomunikasi dengan mantan istri Y, S (31).

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, kejadian tersebut bermula saat keduanya nongkrong bareng. Y lantas memergoki N berkomunikasi dengan S melalui aplikasi pesan.

Pelaku lantas mencari tahu kebenarannya dengan mendatangi S. Y bertanya kondisi sebenarnya.

Baca Juga:Viral! Detik-detik Pria di Bangkalan Madura Meninggal Usai Nyawer Biduan

S kala itu mengaku menghubungi korban karena akan membeli barang. Pelaku Y menyindir N melalui status aplikasi pesan. Korban yang merasa tersindir menghubungi Y.

N berjanji dengan Y tidak akan menghubungi mantan istri pelaku lagi. “Namun tak lama kemudian pelaku melihat ponsel mantan istrinya dan terdapat nomer korban yang masih menghubunginya,” katanya dilansir dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Rabu (26/6/2024).

Y yang masih curiga kemudian mendesak S untuk berkata jujur. Akhirnya diakui jika masih berkomunikasi intens dengan korban.

“Pelaku lalu mendatangi korban yang saat itu nongkrong di rumah temannya. Pelaku lalu mendesak agar korban jujur, korban tetap mengelak hingga membuat pelaku geram dan akhirnya menusuk korban menggunakan pisau,” katanya.

Korban yang mendapkan luka akibat tusukan tersebut dirujuk ke rumah sakit di Surabaya. Namun, setelah dirawat 4 hari meninggal dunia.

Baca Juga:Tragis! Orang Tua di Kediri Aniaya Anak Hingga Tewas, Ini Motifnya

“Akibat perbuatan, pelaku dikenakan Pasal 338 subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini