Cemburu Buta, Pria Bangkalan Tusuk Teman yang Terus Hubungi Mantannya

Pria berinisial Y (31) warga Desa Kelbung, Kecamatan Kelbung, Kabupaten Bangkalan ditangkap polisi usai menusuk temannya N (31) yang akhirnya meninggal.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 26 Juni 2024 | 20:13 WIB
Cemburu Buta, Pria Bangkalan Tusuk Teman yang Terus Hubungi Mantannya
Ilustrasi penusukan. [ANTARANews/Diasty Surjanto]

SuaraJatim.id - Pria berinisial Y (31) warga Desa Kelbung, Kecamatan Kelbung, Kabupaten Bangkalan ditangkap polisi usai menusuk temannya N (31) yang akhirnya meninggal.

Pelaku diduga cemburu buta karena N kerap berkomunikasi dengan mantan istri Y, S (31).

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, kejadian tersebut bermula saat keduanya nongkrong bareng. Y lantas memergoki N berkomunikasi dengan S melalui aplikasi pesan.

Pelaku lantas mencari tahu kebenarannya dengan mendatangi S. Y bertanya kondisi sebenarnya.

Baca Juga:Viral! Detik-detik Pria di Bangkalan Madura Meninggal Usai Nyawer Biduan

S kala itu mengaku menghubungi korban karena akan membeli barang. Pelaku Y menyindir N melalui status aplikasi pesan. Korban yang merasa tersindir menghubungi Y.

N berjanji dengan Y tidak akan menghubungi mantan istri pelaku lagi. “Namun tak lama kemudian pelaku melihat ponsel mantan istrinya dan terdapat nomer korban yang masih menghubunginya,” katanya dilansir dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Rabu (26/6/2024).

Y yang masih curiga kemudian mendesak S untuk berkata jujur. Akhirnya diakui jika masih berkomunikasi intens dengan korban.

“Pelaku lalu mendatangi korban yang saat itu nongkrong di rumah temannya. Pelaku lalu mendesak agar korban jujur, korban tetap mengelak hingga membuat pelaku geram dan akhirnya menusuk korban menggunakan pisau,” katanya.

Korban yang mendapkan luka akibat tusukan tersebut dirujuk ke rumah sakit di Surabaya. Namun, setelah dirawat 4 hari meninggal dunia.

Baca Juga:Tragis! Orang Tua di Kediri Aniaya Anak Hingga Tewas, Ini Motifnya

“Akibat perbuatan, pelaku dikenakan Pasal 338 subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak