Iseng Rekayasa Foto Jadi Gambar Syur, Pemuda Gresik Terancam Penjara 8 Tahun

Isengnya bikin jengkel, pemuda Gresik rekaya foto puluhan wanita jadi gambar syur.

Baehaqi Almutoif
Senin, 15 Juli 2024 | 09:02 WIB
Iseng Rekayasa Foto Jadi Gambar Syur, Pemuda Gresik Terancam Penjara 8 Tahun
Ilustrasi hp mati, [Freepik]

Dia mengungkapkan, perbuatan ARB telah melanggar pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 6 tahun hingga denda mencapai Rp 1 miliar.

“Kami masih mendalami motif lainnya, misalnya berkaitan dengan ekonomi atau penyalahgunaan data pribadi. Termasuk mencari keberadaan tersangka,” kata Komang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini