SuaraJatim.id - Rumah sudah dibayar lunas, tapi, sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan belum juga diberikan oleh pengembang. Warga di Perumahan Cangkringsari Sidoarjo melaporkan PT Sumber Surya Abadi (SSA) ke Polda Jatim.
Dewi Mufidiyah, salah satu warga perumahan Cangkringsari Sidoarjo mengatakan, 25 kepala keluarga yang tinggal di perumahan itu merasa ditipu. Mereka digantung terkait status legalitas tanah yang mereka tempati selama lebih dari 5 tahun.
Dia mengeklaim telah melunasi cicilan rumah tersebut kepada pengembang. Sayangnya, sampai sekarang sertifikat rumah belum juga diserahkan.
“Saya mewakili warga lain dari Perumahan Cangkringsari, telah melaporkan PT SSA atas dugaan penipuan dan penggelapan ke Polda Jatim. Setelah sekian lama, kami masih belum mendapatkan kejelasan mengenai kepemilikan tanah yang kami bayar,” kata Dewi, Kamis (18/7/2024).
Baca Juga:Jembatan Kedungpeluk Sidoarjo Ambruk, Terungkap Penyebabnya
Hasonangan Hutabarat, kuasa hukum Dewi menceritakan, awalnya kliennya itu membeli rumah di perumahan tadi dengan sistem 'in house' melalui PT Barokah Jaya. Cicilan juga sudah selesai.
Namun ketika menagih sertifikat, pihak pengembang menyuruh pindah rumah ukuran yang lebih besar dengan top up senilai Rp60 juta. “Sampai saat ini sertifikat tanah tidak bisa diterbitkan,” terangnya.
Sebelumnya, kasus itu sudah bergulir di ranah perkara niaga. Pengembang digugat secara perdata oleh Udin Suyono, Siti Khotijah, Ninik Andayani, Dwi Rah Adi Nugroho, dan Imam Hanafi melalui Pengadilan Niaga Sidoarjo.
Hasil putusannya, developer dinilai telah wanprestasi. Serta diwajibkan mengurus dokumen dan izin mendirikan bangunan (IMB)-nya. Juga menyerahkan SHM kepada penggugat yang merupakan warga perumahan tersebut.
Putusan itu tak membuat pihak pengembang segera memberikan keabsahan aset. Hal itu membuat semua warga resah. Para pemilik rumah yang saat ini masih kredit menghentikan pembayaran cicilan. Hal itu dilakukan sampai ada bukti otentik tanah yang ditempati berstatus legal.
Baca Juga:DPRD Jatim Rapat dengan Polda Bahas Pilkada, Petakan Potensi Kerawanan
Sementara itu, Heru Purnomo, pengacara PT Sumber Surya Abadi mengungkapkan, proses penerbitan sertifikat sedang berlangsung. Surat tanah sudah SHGB tinggal dipecah-pecah menjadi SHM.
Namun, pihak perusahaan belum bisa menyerahkan legalitas, karena semua pemilik rumah belum ada yang melunasi pembayaran.
“Termasuk lima orang yang telah menggugat belum selesai pembayaran. Masing-masing kurang bayar sekitar Rp 200 juta. Dari 26 rumah klien saya malah rugi sekitar Rp 20 miliar,” ungkapnya.
PT SSA juga sudah berkali-kali menagih tagihan kepada masing-masing pemilik rumah. Bahkan, sudah ditawari pembelian rumah dialihkan secara Kredit Perumahan Rakyat (KPR). Namun, semua warga malah menolak.
“Saya sudah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan inkrah di tingkat PN Sidoarjo dengan nomor perkara 237/Pdt.G/2022/PN Sda. Karena ada faktanya semua masih punya tunggakan pembayaran,” ujarnya.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia