SuaraJatim.id - Abdul Wahid (60) alias Mbah Jon, warga Desa Manaruhi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Doni Meidianto mengatakan, awalnya pelaku dilaporkan satu korban.
Namun, belakangan jumlah korban bertambah. Tujuh orang melaporkan telah dicabuli pelaku selama periode Juni hingga Juli 2024. Data sementara polisi, identitas korban yang berhasil diketahui ada tiga di antaranya PDA, F, HSS, yang semuanya masih berusia enam tahun.
“Setelah mendapatkan laporan, kami beserta tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku berada di rumahnya," ujarnya dilansir dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Kamis (18/7/2024).
Baca Juga:Warga Kraton Pasuruan Gempar, Dikira Boneka Tak Tahunya Mayat
Mbah Jon ditangkap di rumahnya Desa Manaruhi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan sekitar pukul 10.00 WIB. "Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan,” katanya.
Doni mengungkapkan telah mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku.
“Kami mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sepeda angin milik pelaku berwarna merah, dan dua buah baju, satu buah celana dan satu buah celana dalam milik korban,” tambahnya.
Polisi menjerat pelaku dengan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Akibat kejadian tersebut, pelaku saat ini mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:Aksi 5 Pemuda Gresik Bikin Geram, Cabuli Gadis di dalam Warkop