Melihat kejadian tersebut, RF merasa syok dan menangis. IA sempat mencoba melarikan diri, tetapi berhasil diamankan oleh warga setempat. RP dan IA kemudian dibawa ke Kantor Desa Sambiroto untuk dimediasi bersama RF.
Proses mediasi ini melibatkan Kepala Desa Sambiroto, petugas Polsek Sooko, dan Bhabinsa Sambiroto. Namun, mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga RF melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Satresrim Polres Mojokerto.
Sampai saat ini, polisi belum menetapkan RP dan IA sebagai tersangka dalam kasus dugaan perzinaan tersebut.
Baca Juga:Mencekam! Detik-detik Bus Gunung Harta Terbakar di Tol Jombang