Ingat Gregorius Ronald Tannur? Hakim Berikan Vonis Bebas

Sidang putusan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti digelar Rabu (24/7/2024).

Baehaqi Almutoif
Rabu, 24 Juli 2024 | 23:24 WIB
Ingat Gregorius Ronald Tannur? Hakim Berikan Vonis Bebas
Terdakwa Gregorius Ronald Tanur, divonis bebas oleh Hakim persidangan. [Ist]

SuaraJatim.id - Sidang putusan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti digelar Rabu (24/7/2024).

Hakim Pengadilan Negeri, Erintuah Damanik membacakan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Jaksa penuntut umum memilih untuk pikir-pikir.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah dan membebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.

"Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar pembacaan vonis di persidangan, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga:Kronologi Panther Tabrak 3 Pemotor di Jalan Ngagel Surabaya, Empat Orang Terluka

Tak hanya memberikan vonis bebas, hakim juga memberikan perintah segera membebaskan tersangka dari jeratan hukum.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa," terangnya.

"Kami selaku manusia, jika ada putusan kami yang tidak sependapat silakan mengajukan upaya hukum," lanjutnya.

Mendengar putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya belum menyatakan sikap alias pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," kata JPU.

Sementara, tim penasihat hukum terdakwa Gregorius Ronald Tannur langsung menyatakan menerima keputusan persidangan.

Baca Juga:Puluhan Suporter Timor Leste Tetap Semangat Dukung Timnya di GBT Surabaya

"Jadi saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media dengan putusan hakim ini tentunya kita terima kasih hakim masih mempunyai hati nurani untuk bisa mempertimbangkan sesuai dengan fakta-fakta yang ada," kata Kuasa hukum terdakwa, Sugianto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini