Ingat Gregorius Ronald Tannur? Hakim Berikan Vonis Bebas

Sidang putusan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti digelar Rabu (24/7/2024).

Baehaqi Almutoif
Rabu, 24 Juli 2024 | 23:24 WIB
Ingat Gregorius Ronald Tannur? Hakim Berikan Vonis Bebas
Terdakwa Gregorius Ronald Tanur, divonis bebas oleh Hakim persidangan. [Ist]

Jika restitusi tidak dibayar, terdakwa Ronald Tannur diwajibkan menjalani hukuman 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, JPU Muzakki juga meminta agar majelis hakim menyita barang bukti mobil Innova Reborn Nopol B-1744-VON untuk dilelang dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran restitusi.

"Hasil lelang mobil diperhitungkan sebagai pembayaran restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti," katanya.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Baca Juga:Kronologi Panther Tabrak 3 Pemotor di Jalan Ngagel Surabaya, Empat Orang Terluka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini