Ingat Gregorius Ronald Tannur? Hakim Berikan Vonis Bebas

Sidang putusan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti digelar Rabu (24/7/2024).

Baehaqi Almutoif
Rabu, 24 Juli 2024 | 23:24 WIB
Ingat Gregorius Ronald Tannur? Hakim Berikan Vonis Bebas
Terdakwa Gregorius Ronald Tanur, divonis bebas oleh Hakim persidangan. [Ist]

Sugianto menyampaikan jika tidak ada rekaman CCTV yang langsung memperlihatkan terlindasnya korban oleh mobil yang dikendarai oleh terdakwa.

"CCTV pun itu yang ada tidak ada yang menjelaskan bahwa dia itu terlindas atau dia ditabrak, tidak ada. Gambarnya kan hanya mobil yang lewat saja. Jadi CCTV yang dianggap sebagai petunjuk itu pun tidak menggambarkan mana ada korban terlindas, mana tertabrak juga tidak ada. Jadi hakim sudah selayaknya untuk memutus dengan pertimbangan seperti itu," ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menyatakan perbuatan terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti melanggar pasal 338 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujarnya pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga:Kronologi Panther Tabrak 3 Pemotor di Jalan Ngagel Surabaya, Empat Orang Terluka

Selain hukuman badan, terdakwa Ronald Tannur juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada ahli waris korban sebesar Rp 263 juta.

Jika restitusi tidak dibayar, terdakwa Ronald Tannur diwajibkan menjalani hukuman 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, JPU Muzakki juga meminta agar majelis hakim menyita barang bukti mobil Innova Reborn Nopol B-1744-VON untuk dilelang dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran restitusi.

"Hasil lelang mobil diperhitungkan sebagai pembayaran restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti," katanya.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Baca Juga:Puluhan Suporter Timor Leste Tetap Semangat Dukung Timnya di GBT Surabaya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini