“Saudara korban mengetahui korban pulang saat subuh, kemudian dilaporkan kepada orang tuanya. Setelah ditanyai, korban mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh empat pelaku,” katanya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 15 tahun penjara.