Lubboyk yang merupakan advokat itu mengingatkan kepada warga mengenai larangan membuang sampah sembarangan.
"Larangan buang sampah sembarangan sebenarnya sudah diatur, seperti dalam UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pada Pasal 29 (1) huruf e UU Nomor 18 Tahun 2008," imbuhnya.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Camat atau DLH Jember, sebab persoalan sampah sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Baca Juga:Dikawal 15 Partai Politik, Gus Fawait-Djoko Susanto Mendaftar ke KPU Jember