Ngeri! Pelaku Curanmor di Jember Tak Segan-segan Todongkan Senjata ke Korbannya

Aksi nekat dilakukan dua orang pelaku pencurian sepeda motor berinsial MSA (30) dan NB (28) saat mencari korbannya di wilayah Jember.

Baehaqi Almutoif
Senin, 09 September 2024 | 21:51 WIB
Ngeri! Pelaku Curanmor di Jember Tak Segan-segan Todongkan Senjata ke Korbannya
Ilustrasi curanmor. [Istimewa]

SuaraJatim.id - Aksi nekat dilakukan dua orang pelaku pencurian sepeda motor berinsial MSA (30) dan NB (28) saat mencari korbannya di wilayah Jember.

Kedua pelaku yang berasal dari Lumajang itu tak segan menodongkan senjata jenis airsoft gun.

Para pelaku telah diamankan Subdit Kejahatan dan Kekerasan(Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum(Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, pelaku ini membawa senjata airsoft gun untuk menakuti korbannya. "Pelaku ini selalu membawa senjata airsoft gun untuk menakuti para korbannya saat beraksi," ujarnya dilansir dari Antara, Senin (9/9/2024).

Baca Juga:Pencuri Celana Dalam Terekam CCTV di Banyuwangi, Warganet Heran: di Pasar Bukannya Banyak?

Pelaku ini menjalankan aksinya di sejumlah titik di Jember. Salah satunya di depan sebuah toko Dusun Gumuk Sari, Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember pada 10 Februari 2024.

Kemudian sebuah rumah di Desa Tegal Besar Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember atau tepatnya di halaman depan Asrama Aaitul Qur'an Jalan Imam Bonjol pada 23 April 2024.

"Para pelaku bermain seperti pelaku lainnya, mendatangi TKP lalu mereka menggambar (mengamati). Jika dikira sudah aman kemudian para pelaku melakukan pencurian," ujarnya.

Dari sebuah rumah di Desa Tegal Besar, pelaku membawa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah kombinasi hitam.

Motor tersebut dijual kepada salah satu temannya bernama Samin. "Satu unit motor curian dihargai Rp4.700.000. Saat ini, Samin ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron," kata Jumhur.

Baca Juga:Diperiksa Polda Jatim, Thoriqul Haq Spill Ada Lembaga Tak Laporkan Dana Donasi Semeru

Setiap beraksi, kedua pelaku menjalankan peran masing-masing. MSA selaku eksekutor yang membawa kabur dengan merusak kunci motor menggunakan letter T. Sedangkan NB selaku joki.

Polisi mengamankan sejumlah barang curian. Antara lain, satu unit sepeda motor Honda Scoppy, dua sepeda motor Vario serta senjata api berikut amunisinya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak