Mahasiswanya Lakukan Tindakan Asusila, Universitas Jember Jatuhkan Sanksi Tegas

Kasus dugaan tindakan asusila dengan modus post a picture (PAP) menggegerkan Universitas Jember (Unej).

Baehaqi Almutoif
Selasa, 24 September 2024 | 17:25 WIB
Mahasiswanya Lakukan Tindakan Asusila, Universitas Jember Jatuhkan Sanksi Tegas
Kampus Universitas Jember. ANTARA/HO-Humas Unej

SuaraJatim.id - Kasus dugaan tindakan asusila dengan modus post a picture (PAP) menggegerkan Universitas Jember (Unej). Pelakunya seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) berinisial IM.

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unej turun tangan melakukan penyelidikan.

Wakil Ketua Tim Kerja Humas Unej Iim Fahmi Ilman mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan data, terbukti jika mahasiswa tersebut melakukan tindak asusila.

"Secara garis besar laporan tersebut yakni memang benar telah terjadi tindak asusila berupa permintaan PAP yang dilakukan oleh pelaku IM kepada sejumlah korban," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (24/9/2024).

Baca Juga:Kronologi Mahasiswa Tewas Lompat dari Lantai 22, Diduga Masalah Asmara

Dia menyampaikan, hasil dari pemeriksaan tersebut telah disampaikan kepada Rektor Unej Iwan Taruna dalam bentuk laporan.

Pihak kampus kemudian menjatuhkan sanksi kepada pelaku. Iim menjelaskan, IM telah mengakui perbuatannya dan menerima sanksi yang dijatuhkan kampus .

"Informasi yang kami dapatkan dari Satgas PPKS bahwa korban yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut sebanyak 10 orang dan hingga pemeriksaan selesai, belum ada korban yang berniat melapor ke polisi," katanya.

IM dilaporkan menggunakan banyak akun palsu untuk memperdaya perempuan agar para mahasiswi yang dibidiknya mengirimkan foto tanpa busana kepadanya.

Sebelumnya Dekan FISIP Unej Djoko Purnomo mengatakan mahasiswa berinisial IM itu benar adanya adalah mahasiswa aktif di fakultas setempat angkatan tahun 2019.

Baca Juga:Mahasiswa di Jember Diduga Lecehkan Bocah TK Terancam Penjara 5 Tahun

"Tindakan yang dilakukan yang bersangkutan adalah murni perbuatan pribadi dan tidak ada sangkutpautnya dengan statusnya sebagai mahasiswa aktif di FISIP, sehingga kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib terkait dengan proses hukum," kata Djoko.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini