Mahasiswanya Lakukan Tindakan Asusila, Universitas Jember Jatuhkan Sanksi Tegas

Kasus dugaan tindakan asusila dengan modus post a picture (PAP) menggegerkan Universitas Jember (Unej).

Baehaqi Almutoif
Selasa, 24 September 2024 | 17:25 WIB
Mahasiswanya Lakukan Tindakan Asusila, Universitas Jember Jatuhkan Sanksi Tegas
Kampus Universitas Jember. ANTARA/HO-Humas Unej

SuaraJatim.id - Kasus dugaan tindakan asusila dengan modus post a picture (PAP) menggegerkan Universitas Jember (Unej). Pelakunya seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) berinisial IM.

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unej turun tangan melakukan penyelidikan.

Wakil Ketua Tim Kerja Humas Unej Iim Fahmi Ilman mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan data, terbukti jika mahasiswa tersebut melakukan tindak asusila.

"Secara garis besar laporan tersebut yakni memang benar telah terjadi tindak asusila berupa permintaan PAP yang dilakukan oleh pelaku IM kepada sejumlah korban," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (24/9/2024).

Baca Juga:Kronologi Mahasiswa Tewas Lompat dari Lantai 22, Diduga Masalah Asmara

Dia menyampaikan, hasil dari pemeriksaan tersebut telah disampaikan kepada Rektor Unej Iwan Taruna dalam bentuk laporan.

Pihak kampus kemudian menjatuhkan sanksi kepada pelaku. Iim menjelaskan, IM telah mengakui perbuatannya dan menerima sanksi yang dijatuhkan kampus .

"Informasi yang kami dapatkan dari Satgas PPKS bahwa korban yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut sebanyak 10 orang dan hingga pemeriksaan selesai, belum ada korban yang berniat melapor ke polisi," katanya.

IM dilaporkan menggunakan banyak akun palsu untuk memperdaya perempuan agar para mahasiswi yang dibidiknya mengirimkan foto tanpa busana kepadanya.

Sebelumnya Dekan FISIP Unej Djoko Purnomo mengatakan mahasiswa berinisial IM itu benar adanya adalah mahasiswa aktif di fakultas setempat angkatan tahun 2019.

Baca Juga:Mahasiswa di Jember Diduga Lecehkan Bocah TK Terancam Penjara 5 Tahun

"Tindakan yang dilakukan yang bersangkutan adalah murni perbuatan pribadi dan tidak ada sangkutpautnya dengan statusnya sebagai mahasiswa aktif di FISIP, sehingga kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib terkait dengan proses hukum," kata Djoko.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak